Tanjung Selor, Kalpress – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kaltara sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dinilai belum maksimal.
“Demi menjaga hak pilih, kami Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi”, jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryani, kamis (20/08/2020).
Suryani menambahkan, Bawaslu Kaltara telah melakukan audit terhadap proses coklit. Berdasarkan dengan metode audit, Bawaslu menemukan 172 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 49 kelurahan/desa.
“Audit sementata di Tarakan kita temukan ada 16 Kelurahan 70 Kartu Keluarga (KK) yang belum. Kemudian di Kabupaten Nunukan ada 19 Kelurahan dengan 61 KK, Malinau 8 Kelurahan dengan 21 KK, Bulungan 4 Kelurahan dengan 15 KK, terakhir Kabupaten Tanah Tidung 2 Kelurahan dengan 5 KK,” ungkapnya.
Jadi, total keseluruhan ada 49 Kelurahan dengan 172 KK yang belum tercoklit oleh KPU. “Maka, mengingat masa tugas PPDP telah habis. Kami merekomendasi kepada KPU di lima Kabupaten dan Kota, untuk melakukan coklit, sekaligus tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang berakhir pada 29 Agustus 2020,” tutup Suryani.(RMA)