Tanjung Selor, Kalpress.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Zainal Arifin Paliwang. SE Gubernur tengah disusun untuk mewajibkan perusahaan memprioritaskan vendor lokal dan kendaraan operasional berpelat KU.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, menegaskan langkah ini diambil demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
“Perusahaan beroperasi di Kaltara, menggunakan infrastruktur di Kaltara. Sudah sepatutnya mereka ikut berkontribusi melalui kendaraan yang terdaftar dengan pelat KU,” ujar Datu Iqro, Selasa (14/7).
Kendati demikian, Pemprov Kaltara tetap memberikan kelonggaran. Jika vendor lokal belum mampu memenuhi spesifikasi industri, vendor luar daerah tetap diizinkan dengan syarat kendaraan operasionalnya dimutasi ke pelat KU.
Di sisi lain, Bapenda mencatat realisasi pajak daerah sepanjang Semester I telah menyentuh angka 46 persen. Sektor Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi primadona dengan capaian tertinggi mencapai 72 persen, disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 56 persen.
Datu Iqro mengakui ada tantangan akibat lesunya ekonomi global yang membuat pembelian kendaraan baru (BBNKB) menurun. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Kaltara akan membentuk Tim Satgas Khusus Peningkatan PAD yang memperkuat kolaborasi bersama Polda, Kejati, hingga Korem 092/Maharajalila.









