TARAKAN, Kalpress.ID – Kasus sengketa lahan antara warga petani di sekitar area kegiatan PT PRI di Tarakan yang hingga kini masih menemui kebuntuan, akan diulas tuntas dalam sebuah diskusi publik. Acara bertajuk “MEMBEDAH KEBUNTUAN KASUS PT PRI: Perlindungan Hukum Lahan Warga dan Tanggung Jawab Korporasi” kegiatan ini diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan, dalam programTeras Marjinal Wilayah Kaltara, di Caffe Relate Jl. Mulawarman Kota Tarakan 13 November 2025.
Diskusi ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dan membahas secara mendalam aspek-aspek hukum, lingkungan, dan tanggung jawab sosial korporasi yang terlibat dalam kasus yang merugikan para petani sejak tahun 2022 tersebut.

Acara yang terbuka untuk umum ini menghadirkan tiga narasumber yang mewakili berbagai perspektif, Yapdin (Koordinator Warga) memaparkan secara langsung kronologi dan kerugian yang dialami oleh para petani terdampak, Endy Kurniawan (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Tarakan), memberikan klarifikasi dari sisi Pemerintah Kota terkait temuan awal dan batasan kewenangan pengawasan lingkungan, dan Adi Freddy Bawaeda, S.H, M.H.Li (Akademisi) dalam menganalisis kerangka hukum yang melindungi lahan warga serta menelaah kewajiban dan tanggung jawab korporasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Forum ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan mendorong berbagai pihak terkait untuk segera menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para petani yang lahannya mengalami kerusakan akibat dugaan kesalahan tata kelola air PT PRI. (*)











