Tarakan, Kalpress.ID – Diskusi publik bertajuk “MEMBEDAH KEBUNTUAN KASUS PT PRI: Perlindungan Hukum Lahan Warga dan Tanggung Jawab Korporasi” di Teras Marjinal yang digelar oleh BEM Wilayah Kaltara dan BEM Se-Kalimantan, menjadi wadah mendudukan semua masalah dalam mencari solusi dalam aspek hukum serta tanggung jawab korporasi pihak yang berseteru, pada Kamis, 13 November 2025.
Diskusi ini menghadirkan narasumber yang kompeten, antara lain, Yapdin Koordinator Warga, Endy Kurniawan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Tarakan, dan Adi Freddy Bawaeda, S.H, M.H.Li – Akademisi Hukum UBT.
Secara garis besar, dari sisi pemerintahan dan hukum sengketa antara petani lokal dengan PT PRI di Tarakan menyoroti tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan pengawasan lingkungan secara efektif.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan telah turun tangan, terungkap bahwa kewenangan pengawasan lingkungan kini banyak terpusat pada Pemerintah Pusat, membatasi ruang gerak Pemkot untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
Para petani mengeluhkan banjir dan kerusakan tanam tumbuh seluas sekitar 8 hektare sejak tahun 2022, yang diduga muncul setelah perusahaan melakukan penimbunan untuk pembangunan pabrik. Kerusakan ini menimbulkan tuntutan ganti rugi yang besar dari warga.

Endy Kurniawan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Tarakan menyampaikan, setelah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan pengawasan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), menyimpulkan bahwa kerusakan tanaman warga disebabkan oleh kesalahan tata kelola air perusahaan pada saat konstruksi. Ini utamanya berasal dari pengerukan saluran yang salah sehingga membentuk tanggul dan mengakibatkan air menggenang di lahan warga.
Meskipun DLH telah mengidentifikasi akar masalahnya, pihak berwenang di tingkat kota menjelaskan bahwa peran Pemerintah Kota menjadi terbatas dalam penanganan kasus yang melibatkan aspek pengawasan lingkungan industri besar.
“Kewenangan pengawasan lingkungan kini banyak terpusat pada Pemerintah Pusat,” terang Endy Kurniawan.
Sentralisasi kewenangan ini berarti Pemkot Tarakan tidak memiliki kekuatan penuh untuk memberikan sanksi atau memaksa penyelesaian tuntas jika temuan kasus melibatkan izin dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh KLHK. Hal ini menjadi hambatan struktural dalam upaya Pemkot menengahi dan melindungi kepentingan warga.
Di tengah keterbatasan ini, upaya penyelesaian antara warga dan PT PRI melalui mediasi mandek. Perusahaan sempat menawarkan solusi untuk membeli seluruh lahan warga yang terdampak karena berencana memperluas area penimbunan limbah. Namun, penawaran ini ditolak warga karena harga yang diajukan perusahaan tidak memenuhi syarat kompensasi yang diminta, yaitu Rp 500 ribu per meter.
Secara hukum, warga memiliki opsi untuk menempuh jalur administratif, perdata, atau pidana lingkungan sesuai UU 32/2009 juncto UU 6/2023, asalkan terdapat bukti kerugian nyata. Jalur ini menjadi alternatif utama bagi petani untuk mencari keadilan di tengah terbatasnya intervensi langsung dari pemerintah kota.











