Tanjung Selor, Kalpress.ID – Polemik antara warga Kampung Baru, Tanah Kuning-Mangkupadi dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) kembali mencuat atas Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang berlokasi di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Warga melalui Organisasi Masyarakat Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan, Pemkab Bulungan serta pihak PT KIPI, Selasa (23/9/2025).
Melalui RDP tersebut, DPRD Bulungan mendorong Pemkab Bulungan membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi kinerja dan dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Anggota DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan persoalan di lapangan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, perlu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terjamin di tengah pembangunan kawasan industri.
“Ini harus kita sikapi bersama. Karena izin PT KIPI ini langsung dari pemerintah pusat, bukan dari kabupaten. Maka saya berharap Pemkab Bulungan bisa membentuk satu tim untuk melaksanakan evaluasi apa yang terjadi di lapangan selama ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi warga di Kampung Baru semakin terdesak karena sektor pertanian maupun perikanan sudah tidak berjalan akibat keterbatasan akses.
Jalan-jalan juga dikuasai perusahaan, sehingga lambat laun masyarakat dipaksa meninggalkan kampung mereka.
“Kalau pun nanti mereka direlokasi, harus dipastikan fasilitas umum lengkap. Misalnya, yang bekerja di sektor pertanian diberikan lahan garapan baru, dan yang di sektor perikanan bisa diarahkan ke sistem semi-modern dengan dukungan perusahaan. Kalau fasilitas itu ada, saya yakin warga bersedia direlokasi,” jelas Mustafah.
Menurutnya, tim terpadu sangat penting agar penyelesaian berjalan efektif.
Komposisinya harus melibatkan DPRD, kepolisian, OPD terkait, serta perwakilan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kita harus terima. Tapi dengan catatan, relokasi harus jelas, tidak merugikan warga, dan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta, mengungkapkan tim khusus sebenarnya pernah dibentuk pada 2022 bersama forkopimda.
Namun, dengan munculnya aspirasi baru dari warga, Pemkab akan kembali membahasnya bersama OPD terkait.
“Kalau hari ini muncul aspirasi warga Kampung Baru Mangkupadi dan Tanah Kuning, tentu pemerintah daerah tidak menutup mata. Kami akan membuka kembali data lama, termasuk peta dan dokumen HGU, agar duduk persoalannya jelas,” terangnya.
Iwan menegaskan, penyelesaian sengketa lahan ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah karena dasar penerbitan izin dan HGU berada di pemerintah pusat.
“Langkah daerah adalah menjembatani, melibatkan semua pihak, agar solusi yang diambil bisa diterima bersama,” pungkasnya. (Ramlan)