EK LMND Tarakan Menyikapi Tegas Persoalan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Minyak PT. Pertamina EP Field Tarakan
Oleh
Ketua EK LMND Tarakan
Samsul
Secara umum kota Tarakan adalah kota penghasil minyak terbesar di Kalimantan Utara sehingga dikenal juga sebagai Kota penghasil minyak dan gas di Indonesia dengan hasil produksi rata-rata yang tercatat di 2021 sebesar 984 barel per harinya.
Dengan hasil eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kota Tarakan, tidak serta merta membawa dampak yang positif terhadap lingkungan hidup.
Eksekutif Kota LMND Tarakan menyikapi persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kota Tarakan akibat dari bocornya pipa Ep Pertamina Kota Tarakan tepatnya di RT.08, Gang Jagung, Kelurahan Karang Harapan.

Bocornya pipa tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan hidup masyarakat sekitar. Salah satu yang terkena dampak dari pencemaran limbah minyak tersebut adalah lahan pertanian warga yang ada di sekitar wilayah tersebut.
Mata pencaharian bagi sebagian besar warga disana adalah di bidang pertanian. Sehingga ketika permasalahan ini tidak ditanggapi dengan cepat dan tegas akan berdampak pada perekonomian warga dan tentu juga akan berdampak negatif pada tingkat kesuburan tanah dan ekosistem lainnya di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Tarakan harus memberikan perhatian yang serius dan dapat merespon dengan tegas terkait permasalah lingkungan yang ada di Kota Tarakan karena pencemaran lingkungan ini tidak hanya berdampak negatif untuk manusia, tetapi juga akan berdampak pada semua makhluk hidup di bumi. Sesuai dengan semboyan dari Kota Tarakan adalah Kota Bais (Bersih, Aman, Indah, Sehat, dan Sejahtera).
Pihak Pertamina harus dapat menindak lanjuti dan bertanggungjawab atas terjadinya kebocoran pipa saluran dan memberikan kompensasi bagi petani yang lahannya terkena dampak dari limbah tersebut.
Perlu ada perhatian khusus dan pemberdayaan lebih lanjut terhadap area sekitar dampak dari limbah demi menunjang keberlanjutan pangan di Kota Tarakan.
Humas EK LMND Tarakan