Aksi Jilid II, AMK Soroti Kenaikan Tarif PDAM Hingga Minta Pemerintah Persiapkan Diri Adanya Bencana Non Alam

Aksi Jilid II, AMK Soroti Kenaikan Tarif PDAM Hingga Minta Pemerintah Persiapkan Diri Adanya Bencana Non Alam

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Demonstrasi jilid II kembali digelar Aliansi Masyarakat Kecil (AMK) di Kantor DPRD Kota Tarakan pada 1 Maret 2022, hari ini.

Tidak berbeda dengan sebelumnya, perwakilan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecil tersebut kembali menyoroti refleksi kinerja 2,5 tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan.

Perwakilan tersebut yakni GMKI, HMI, PMII, LMND, KAMMI, SMI, BEM Fakultas Hukum UBT, FKMDA, BEM Politeknik Bisnis Kaltara dan BEM STMIK PPKIA Tarakan.

Sebelumnya pada aksi pertama, terdapat gesekan antara demonstran dan aparat keamanan, namun di aksi kedua ini demonstran diperkenankan masuk untuk berdialog setelah Wakil Ketua DPRD Tarakan, Mr. Yunus langsung menemui demonstran untuk melakukan negosiasi.

Dalam hal ini, Mohammad Nizam, Ketua PC PMII kota Tarakan, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecil, mengukapkan pendapatnya terkait kinerja anggota DPRD Tarakan 2,5 tahun masa kepemimpinan. Diantara masalah yang disoroti kenaikan tarif yang baru saja dilakukan oleh PDAM Tirta Alam Kota Tarakan hingga minta pemerintah persiapkan diri bencana non alam.

“Tentang Perda Nomor 6 yang baru pagi tadi terjadi, sebuah hal dari PDAM menyoal dividen, tapi di sisi lain tidak menggunakan logika bisnis, ada keuntungan menyumbang ke kas daerah tapi ada kenaikan tarif. Fungsi DPRD juga tentu harus melakukan penetapan tarif, ini disayangkan, minimal harus memiliki kajian akademis kebijakan dikeluarkan,” terangnya, Selasa (01/03/2022).

Selain itu, dikatakan Nizam, ia menilai belum ada persiapan pemerintah ketika adanya bencana non alam, hal ini yang berkaitan pada Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Bencana Daerah.

“Kita lihat saja dibelakang BRI, seluruh alat pendukung kebanyakan tidak bekerja, saya pikir DPRD bisa berikan solusi ke masyarakat diwilayah rawan padat penduduk. Minimal perda penanganan bencana non alam bisa dimasukkan dalam Rapat Kerja Daerah,” pungkasnya, (*)

 

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *