Jelang Nataru, BPOM Awasi Pangan Kedaluwarsa Hingga Tak Memiliki Izin Edar

Jelang Nataru, BPOM Awasi Pangan Kedaluwarsa Hingga Tak Memiliki Izin Edar

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Meningkatnya kebutuhan pasar terhadap bahan pangan menjelang hari raya natal dan tahun baru (nataru) 2021 membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan olahan pangan yang kedaluarsa, rusak dan tanpa ijin edar.

Menurut Kepala BPOM Tarakan, Mustofa Anwari, banyak pedagang nakal bermunculan karena memanfaatkan momen nataru. Sehingga pihaknya mulai melakukan intensifikasi dengan melibatkan stakeholder terkait dalam mengawasi penjual produk-produk kedaluwarsa, rusak, hingga ada yang tidak memiliki izin edar.

“Untuk minggu ini dan bahkan setiap minggunya akan kita lakukan pengawasan. Dalam hal ini kita libatkan steakholder antara lain Disperindag dan Dinas Kesehatan,” Ungkap Mustofa, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Mustofa, bentuk pengawasan ini pihaknya lakukan langsung mendatangi toko atau ritel-ritel yang menjual olahan pangan dan dilakukan pengecekan produk.

“Kita langsung datang ke toko atau supermarket, kita cek periksa juga bahan yang seperti model parsel, karena biasa dimasuk-masukin ke parsel gitu,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut melakukan pengawasan terhadap penjualan produk via online. Menurutnya, produk-produk yang beredar secara online ini tidak terjamin keamanan dan mutunya.

“Kita juga lakukan pengawasan penjualan produk secara online, karena belum tentu produk yang dijual secara online itu sudah terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM. Bentuk pengawasan kita melalui cyber juga kan ada intelegent yang pantau itu,” tutur dia.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan himbauan kepedagang dan seharusnya pangan dengan kondisi rusak ataupun kedaluwarsa haruslah dimusnahkan.

Ia juga mengatakan, jika ingin membeli produk atau barang selalu lakukan Cek KLIK (Kemasan, Lebel, Izin Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan.

“Kita akan terus himbau kepedagang, jika kita temukan barang yang tidak sesuai, kita akan lakukan pembinaan beberapa kali, namun jika tak bisa mengikuti akan ada sanksi ataupun bisa dipidanakan,” pungksanya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *