JPU Tarik Permintaan Banding Kasus Pecemaran Nama Baik, Ini Komentar Akademisi Hukum

(Doc: Kalimantan Press)

JPU Tarik Permintaan Banding Kasus Pecemaran Nama Baik, Ini Komentar Akademisi Hukum

(Doc: Kalimantan Press)

Tarakan, Kalpress — Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam kasus terhadap Iwan Setiawan, terlapor kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

Bacaan Lainnya

Diketahui JPU dari Kejari Bulungan mengajukan banding pada Kamis 9 September 2021 lalu. Namun belakangan beredar informasi, JPU Kembali menarik permintaan pengajuan banding terhadap kasus tersebut.

Menangapi hal ini, DR. Aris Irawan, S.H.,M.H
Dosen Hukum Pidana Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan mengatakan untuk kasus ini secara keilmuan hukum acara pidana ia memiliki pandangan bahwa dalam aspek hukum acara pidana hendaknya harus dilihat dari dua sisi.

“Pertama, hak untuk mengajukan banding dan kedua dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Banding merupakan upaya hukum yang dapat diajukan JPU karena tujuan dari banding adalah untuk menguji ketepatan dari putusan tingkat pertama,” ungkapnya saat di konfirmasi Kalpress.id melalui via telepon Selasa (21/09/2021).

“Banding merupakan hak yang dapat diajukan oleh keduabelah pihak. Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” tambahnya.

Namun, adanya pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

“Putusan Pengadilan Negeri dalam kasus Aquo tidak masuk dalam kriteria pengecualian tersebut. Oleh karena itu, secara yuridis JPU memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,”

DR. Aris Irawan, S.H.,M.H, Dosen Hukum Pidana Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Dalam hal ini, ia menuturkan fungsi JPU tidak dilihat hanya sebagai pihak yang melakukan penuntutan di muka persidangan, namun harus dilihat fungsi JPU sebagai bagian dari fungsi hukum acara pidana.

“Fungsi JPU hanya sebagai pihak yang melakukan penuntutan di muka persidangan supaya hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, namun harus dilihat fungsi JPU sebagai bagian dari fungsi hukum acara pidana, yaitu untuk mencari atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil,”

“Pada prinsipnya seseorang terdakwa hanya boleh dipidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang ia lakukan, oleh karenanya apabila terjadi JPU tidak dapat membuktikan kesalahan dan perbuatan yang didakwakan tersebut malah dimungkinkan bagi JPU untuk membuat tututan bebas atau lepas terhadap terdakwa,” terang dia.

Kendati demikian, berkaitan dengan kasus ini JPU mempunyai hak untuk mengajukan banding begitu juga memiliki hak untuk mencabutnya dalam hukum acara pidana.

“Dalam kasus ini JPU mungkin saja menganggap Putusan Pidana sebelumnya sudah memenuhi unsur pembuktian terhadap kebenaran materil tersebut begitu juga dengan putusan pidananya yang begitu juga dianggap sudah sesuai. Dalam konteks ini Pertama, JPU mempunyai hak untuk mengajukan banding begitu juga memiliki hak untuk mencabutnya dalam hukum acara pidana,” tuturnya.

Sebagai negara demokrasi masyarakat masih bebas menyatakan kritik ke pemerintah, terlebih itu kritik konstruktis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

“Hal Ini bermakna sejak awal pengakuan atas kebebasan tersebut memiliki sejarah yang sama panjangnya dengan negara ini lahir. sehingga dengan berbagai peraturan yang ada, baik secara internasional maupun di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat ini adalah sebagai hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan di jamin oleh negara, apalagi dalam hal kepentingan umum,” pungkasnya.

Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *