Menang Persidangan Soal Kasus HGB di Pengadilan TUN, Para Tenant THM Plaza Gelar Tasyakuran
Tarakan, Kalpress — Proses persidangan yang melibatkan tergugat Pemkot Tarakan dan penggugat, tenant atas kasus HGB (Hak Guna Bangunan) di atas penguasaan lahan Pemkot Tarakan di Komplek THM telah selesai dan dimenang kan oleh pihak tenant THM.
Dalam hal ini Ferry Limoang, Koordinator Tenant THM Plaza dan pemilik ruko bersertifikat HGB mengatakan, Pengadilan Negeri Tata Usaha Samarinda (PTUN) memutuskan bahwa pihaknya telah menang dalam persidangan.
Dengan begitu, atas kemenangan ini pihaknya lakukan tasyukuran di komplek THM Plaza. Sabtu, (18/09/2021).
“Jadi tujuan dari pada kegiatan ini, ucapan syukur kita kepada Tuhan yang maha esa, sehingga kami diberikan petunjuk untuk kebenaran,” tuturnya nya saat ditemui Kalpres.id (18/09/2021).
Namun demikian, persidangan masih berlanjut pada tanggal 4 Oktober mendatang dan akan dilaksanakan lagi sidang perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Ini sidang SK nya yang di PTUN yang kita menangkan, untuk sidang perdatanya itu di tanggal 4 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Samarinda,”
“Jadi yang tergugat pertama PT Putra Kaltim Membangun sebagai deblover pada saat itu, kemudian Pemkot Tarakan, yang ketiga pemerintah kabupaten Bulungan, lalu turut tergugat pertama BPN Tarakan, dan turut tergugat kedua BPN Tanjung Selor,” terangnya.
Sementara itu, HGB yang dipermasalahkan oleh pemerintah dan pedagang yakni THM Plaza Tarakan, yang dibangun pada tahun 1995 dan dipergunakan pada tahun 1997.
“Dan kita punya perjanjian, sebelum dibangunnya THM ini oleh developer dia ada perjanjian dengan pemerintah Bulungan setelah itu mereka bagi hasil, sekarang masalahnya ini THM ini sudah dihibahkan ke Tarakan, sekarang kita mau tanya yang dihibahkan yang mana. Kita ini pemilik ruko, kita punya sertifikat bahwa sebelum jatuh tempo bisa diperpanjang,” imbuhnya. (*)
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id