Jadikan Istri Bahan Percobaan, Demi Loloskan Narkoba Lewat Bandar Udara
Tarakan, Kalpress — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara lakukan press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika bersama petugas avsec (aviation security) Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan yang berlangsung di halaman kantor BNNP Kaltara, Rabu (25/08/2021).
Dalam hal ini, Brigjen Pol Samudi Kepala BNNP Kaltara menjelaskan kronologis terkait penemuan barang tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Tim berantas BNNP Kaltara bersama petugas avsec bandara pada 1 Juli 2021 lalu.
“Avsec mendapati barang mencurigakan milik tersangka berinisial S yang dibawa oleh istrinya yang ditaruh di dalam koper saat pemeriksaan di security check point (SCP) 1, istrinya ini tidak tahu (ada sabu di dalam koper) yang disimpan dalam kemasan makanan ringan” Jelasnya saat ditemui Kalpress.id (25/08/2021).
Sambung samudi, pada saat dilakukan pemeriksaan di bandara barulah didapatkan keterangan. Kemudian ada via telpon dari tersangka yang ingin memastikan sang istri sudah sampai diruang tunggu bandara.
“Saat dilakukan pemeriksaan ada telpon masuk dari tersangka S yang mengatakan (maaf saya memasukan barang disitu tanpa memberitahu), artinya apa memang pada saat dimasukkan narkoba ini kedalam koper memang tanpa sepengetahuan istrinya, sehingga istrinya dalam hal ini kita jadikan saksi terhadap barang bukti kepemilikkan oleh suaminya” Tambahnya.
Sementara itu, setelah dilakukan introgasi oleh BNNP Kaltara menurut pengakuan tersangka, narkotika yang rencana akan dibawa ke Makassar milik seseorang.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan introgasi kepada tersangka dengan inisial S ini, sabu seberat 385 Gram didapatkan dari seseorang yang akan menerima nya berinisal RD, RD ini menurut keterangan tersangka keberadaannya itu ada di Makassar”
“RD hanya disebutkan inisial nama, kemudian nomor HP tidak ada dan juga identitas tidak ada, ini yang membuat kita sedikit kesulitan apakah benar yang dikatakan tersangka ini” Terangnya.
Kendati demikian, BNNP Kaltara terus melakukan pendalaman terkait kepimilikan narkotika jenis sabu ini, sementara S menjadi tersangka tunggal dalam tahanan BNNP Katara.
“Informasinya barang ini milik RD, yang sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman, terhadap tersangka tentunya untuk sementara S ini lah palaku tunggal dulu, karena ini keterangan tersangka saja milik RD saja tapi S tidak bisa menjelaskan RD ini siapa” Imbuhnya.
Lebih jauh, samudi mengungkap kan tersangka terancam tindak pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Tersangka S ini terkena pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 1135 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara palinglama 20 tahun atau seumur hidup” Pungkas Brigjen.
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id