Ahli Bahasa : Postingan Kritik Iwan Setiawan ke Irianto Santun dan Konstruktif 

Ahli Bahasa : Postingan Kritik Iwan Setiawan ke Irianto Santun dan Konstruktif 

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2016-2021, Irianto Lambrie, pada Selasa (15/06/2021) menjelaskan semua tuduhan ke Iwan Setiawan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah atau penistaan.

Dikonfirmasi Kalpress.id, ahli bahasa Sungkono, S.Pd., M.A., M.H dalam persidangan tersebut menjelaskan, tiga poin postingan Iwan Setiawan di akun Facebook miliknya itu tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, fitnah serta penistaan.

“Sebenarnya kalimat itu banyak yang mengandung retorik atau kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban. Ibarat kritik anak kepada bapaknya, apalagi kalimat ini menggunakan kata beliau tidak ada tendensius sensi atau ingin menjatuhkan, murni kritik membangun” tegas mantan Dekan FKIP UBT ini, Kamis (17/02021).

Ahli bahasa Sungkono, S.Pd., M.A., M.H

Keterangan selanjutnya yang disampaikan pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor beberapa waktu lalu, “apa yang disampaikan Iwan Setiawan dalam postingannya ini hanya mengingatkan kepada kolega dan sejenisnya untuk men-support agar bisa lebih rasional, apalagi sebagai mantan pengurus partai politik dan Tim Sukses bapak Irianto, Pak Iwan sangat wajar memberikan masukan yang membangun atau peringatan agar tetap dalam jalurnya”.

Hal senada juga disampaikan Dr. Dwi Cahyono Aji, S.S.,M.A selaku ahli Lingustik Forensik Universitas Borneo Tarakan (UBT). Ia menjabarkan, status mantan pengurus PDIP Tarakan yang saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Tarakan tersebut, sangatlah wajar mengingat semua warga negara atau masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat atau kritik.

“Saya kira ini sangat wajar di tengah zaman keterbukaan publik, nah kalau seandainya wilayah-wilayah eksekutif atau contoh lain legislatif atau yudikatif tidak ada yang kontrol lantas bagaimana dong, kita butuh masyarakat atau orang-orang yang berani menyampaikan kritik-kritik seperti ini yang tentunya santun,”

Dr. Dwi Cahyono Aji, S.S.,M.A ahli Lingustik forensik Universitas Borneo Tarakan (UBT)

“Isu-isu seperti inikan terus up to date, supaya langkah cepat memberikan kritik saya rasa media sangat pas seperti Facebook. Sehingga pesannya juga cepat sampai, dibandingkan menempuh jalur atau tindakan yudikatif yang lain”.

Lebih jauh, Doktor lulusan UGM ini menambahkan, setelah mendalami tiga poin postingan Direktur PDAM Tarakan ini, ia menyimpulkan bahwa seluruh kalimat adalah kalimat tanya, kalimat yang parafrase mencerdaskan yang dibungkus dengan tanda tanya.

“Mengapa mencerdaskan, karena yang disentuh inikan kesadaran masyarakat, misalnya menyebut bahasa-bahasanya ada hubungan keluarga? apakah kita masih perlu pilih? atau ini ada anggaran kehumasan yang lebih besar, apakah tidak harus ganti gubernur?”

“Ya kalau misalkan masyarakat tidak cerdas ya biarkan saja. Inikan semua pertanyaan retorik yang dilempar ke masyarakat untuk menggugah kesadaran masyarakat, mencerdaskan masyarakat. Nah misalkan pak Irianto sekarang tidak terpilih, berarti kesadaran masyarkat itu bisa disentuh.”

Ia menegaskan, belum lagi di era saat ini semua orang dapat mengakses dan melihat langsung plot anggaran kedinasan masing-masing daerah, yang pada prinsipnya kalimat dalam postingan tersebut bukan fitnah, atau berisi penghinaan dan penistaan.

“Maka dari itu, postingan kalimat pertanyaan inilah yang belum bisa dimasukkan dalam statemen sah (keabsahan) secara hukum (proses hukum), karena masih bertanya atau kalimat pertanyaan”, tutup Doktor Dwi.

 

Ikuti perkembangan sidang dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penistaan hanya di Kalpress.id.

 

Editor : Redaksi Kalpress.id

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *