Tarif Membengkak? Pelanggan PGN Harus Punya Jaminan untuk Tidak Menunggak

Tarif Membengkak? Pelanggan PGN Harus Punya Jaminan Untuk Tidak Menunggak

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Keluhan masyarakat atas pembayaran jaringan gas alam (jargas) yang membengkak, langsung ditindak lanjuti melalui hearing bersama DPRD, PGN Tarakan dan beberapa perwakilan masyarakat, diruang rapat DPRD Tarakan Kamis (03/06/2021).

Dalam hal ini, perwakilan City Gas CM and TS Area Tarakan Hendy Prima Kurniawan menjelaskan, cara itu untuk memediasi keluhan pelanggan yang terjadi selama ini.

“Untuk masalah denda dan jaminan pembayaran, jadi sudah PGN jelaskan secara detail terkait pembayaran kenapa dilakukan jaminan, kemudian pemakaian nya seperti apa, dan Alhamdulillah dari Komisi II dengan perwakilan pelanggan (masyarakat) menerima penjelasan kami” Jelasnya kepada kalpress.id.

Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendy Prima Kurniawan

“Terkait proses pembayaran semoga diberikan kemudahan, kondisi juga lagi dimasa pendemik, makanya mereka mengajukan istilahnya keberatan dan menyampaikan ke DPRD, supaya dari PGN ada penjelasan dan kebijakan, dan Alhamdulillah semua pihak menerima” Sambungnya.

Lanjut, ia menyampaikan untuk harga pembayaran itu tidak ada kenaikan, karena harga terpantau dari pemerintah dan BPH Migas.

“Kita tidak bisa serta merta memainkan harga, jadi tidak ada kenaikan. Tapi ini karena adanya peraturan instruksi pusat jaminan pembayaran terkait telat bayar dan penunggakan” Imbuhnya.

Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk itu menegaskan, jaminan pembayaran ini ada formulasinya dan bermacam-macam, serta tingkat waktu pembayaran sudah ada penentuan tanggalnya.

“Jaminan pembayaran ini bermacam macam ada formulasinya, artinya besaran nya dua kali pemakaian rata-rata dua bulan. Kemarin dari harga gas, pelanggan yang dua bulan pemakaian nya kecil pembayarannya juga kecil, dan dari dua bulan pemakaian nya besar ya pembayarannya juga besar, jadi bervariasi”.

“Pelaksanaannya, kita ada tingkat waktu pembayaran tanggal 6 sampai 20, apabila sampai tanggal 20 tidak ada pembayaran dari pelanggan, maka tanggal 21 jaminan pembayaran dicairkan untuk menutupi kewajiban pembayaran pelanggan ini,”

“tapi pelanggan itu tetap ada kewajiban pembayaran untuk menutupi jaminan pembayaran yang telah cair”,

Dari jaminan pembayaran tersebut, sambungnya berlaku hanya satu kali selama jadi pelanggan PGN, dan akan dikembalikan jika sudah tidak berlangganan di PGN. Jaminan tersebut hanya diberlakukan untuk pelanggan yang telat membayar dan ada penunggakan.

 

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *