Dua Tahun Terlantar Akibat PHK Sepihak, Begini Kisah Getrudis Anim di KTT

Dua Tahun Terlantar Akibat PHK Sepihak, Begini Kisah Getrudis Anim di KTT

Tarakan, Kalpress – Setelah terlantar sejak 2019 lalu, keluarga korban terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Anugrah Kembang Sawit Sejahtera (AKSS) berhasil pulang ke kampung halaman.

Lima orang anggota keluarga yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, menangis haru karena dapat pulang ke kampung halaman Maumere setelah kurang lebih dua tahun lamanya terlantar di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Getrudis Anim yang merupakan salah satu anggota keluarga menjelaskan rasa kekecewaannya yang ditelantarkan oleh PT. AKSS pada dua tahun silam.

“Kami datang rantau kerja di perusahaan AKSS mulai dari tahun 2014 sampai 2019, tahun 2019 kami dikasih berenti tanpa ada pesangon dan penjelasan yang jelas kepada kami, kami terlantar tinggal di pondok orang di KTT di kebun” (28/05/2021).

Lebihnya, Getrudis menjelaskan bahwa kepulangan pada hari ini (Jumat). Ia dapat dari usahanya bersama Serikat Buruh yang menemui Dinas Sosial Kabupaten Tanah Tidung dan beberapa Instansi terkait.

“Perusahaan tidak ada kami tidak diberi apa-apa makanya kami sangat berterimakasih kepada bapak dan ibu dinas sosial dari KTT dan Kaltara, bapak gubernur yang bantu kami bisa kami pulang kampung. Yang lain itu karyawan yang diPHK bisa pulang karna dikampung ada yang biayai untuk pulang sedangkan kami tidak ada sama sekali”.

Sementara itu, Yustin Damma selaku Staf Pelaksana Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara juga mengutarakan bahwa tindak lanjut yang sudah diberikan adalah berdasarkan assesment dari Dinas Sosial Kabupaten Tana Tidung.

“Jadi kalau bapak ibu ini kami tau kasusnya itu dari dinsos tanah tidung, jadi dinsos tanah tidung ada melakukan assesment kepada mereka rupanya memang sudah lama menumpang di pondok-pondok di kebun orang setelah di- PHK dari perusahaan Sawit di Tanah Tidung jadi mereka memang tidak bekerja lagi, mereka hanya bertahan hidup dari bantuan orang lain”.

Yustin mengatakan, bahwa Dinas Sosial Tanah Tidung telah bersurat kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara sehingga dapat difasilitasi berupa administrasi kepulangan keluarga Getrudis Anam ke kampung halaman.

Lebih lanjut Yustin menerangkan bahwa banyak kasus terjadi yang telah ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi dengan kasus terlantar.

“Banyak ya kasusnya dan kami juga ada bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kalo hari ini kami kerja sama dengan pelni untuk tiketnya mereka, dengan bidang kesehatan juga untuk rapid mereka kita menjalin komunikasi lintas sektor supaya meminimalisir kendala-kendala”

“Harapannya tidak ada yang seperti ini lagi ya, perusahaan harus bisa bertanggung jawab ketika akan melakukan PHK, hak-hak karyawan harus dipenuhi, mungkin juga dari disnaker harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang men-supply tenaga kerja” Tutupnya.

 

Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *