POLEMIK PEMBAYARAN UKT DITENGAH PANDEMIK COVID-19

Oleh : Yohanis Jawa
Kordinator BEM wilayah Kalimantan Utara

Kalpress – Pendidikan merupakan salah satu satu sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama terkait Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) yang kini menimbulkan polemik. Kesulitan ditengah pandemik tidak hanaya di alami oleh para pelayan kemanusiaan yakni tenaga medis, ada dampak turunan yang juga menjadi perhatian kita bersama yakni turunnya daya belih atau perekonomian hal yang sama juga dialami oleh rekan rekan dalam pemenuhan hak dan kewajiban kita sebagai mahasiswa, ditengah himpitan perekonomian yang semakin menjadi jadi hajat pendidikan yang menjadi garda terdepan harus tetap diperjuangkan, mengingat pendidikan di kalimantan utara merupakan tampilan berenda Indonesia untuk kita tunjukan kepada negara tetangga.

Bacaan Lainnya

Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan ditengah pandemik Covid-19 yang mengharuskan kita melakukan proses belajar dari rumah, selain itu mahasiswa juga tidak dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin pelayanan akademik, sarana dan prasaran serta fasilitas kampus.

Saat ini kebijakan yang paling kita sama sama harapkan adalah pemberian keringanan UKT ditengah pandemik, melalui pemotongan, pengurangan bahkan bila perlu peniadaan UKT. Saat ini mau tidak mau, suka tidak suka pemberian keringan pembayaran UKT harus diberikan untuk Mahasiswa demi mensukseskan salah satu dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita patut bersyukur dengan kebijakan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu terkait pemotongan UKT di beberapa kampus di Kalimantan Utara, hal yang sama kita harapkan juga di semester ini dengan besar pempotongan yang lebih besar lagi dari sebelumya, bila perlu ada peniadaan UKT.
Pertanyaan penting yang harus kita jawab bersama yakni apakah pendidikan sebagai pencetak jantung generasi bangsa harus terhenti, dan dilanjutkan setelah pandemik Covid-19 berakhir? Apakah kita bisa pastikan kapan pandemik ini berakhir? Saat ini kasus positif Covid-19 sudah mencapai jumah 1 juta dan mungkin saja akan terus bertambah setiap harinya. Dan sisi perekonomianpun akan terus merosot. Hukum kausalitas yang merupakan prinsip sebab akibat, munculnya biaya karena ada jasa dan fasilitas terpakai, hal ini juga menjadi perhatian kita bersama dalam permohonan penurunana ataupun peniadaan UKT.

Dilema ini harus dicarikan solusinya baik oleh pihak birokrasi kampus maupun dinas dinas terkait dan juga Menteri Pendidikan. Ini komitmen bersama untuk pro terhadap Mahasiswa karena Negara harus hadir dan memberikan keringana terhadap pembayaran UKT.

Bangun Persatuan Nasional Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah dan Demokratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *