Tarakan, Kalpress – Balai Karantina Pertanian Kelas ll A Tarakan memfasilitasi audit terhadap perusahaan fumigasi, pada Minggu (15/11/2020) dengan menunjuk dua orang auditor dari Karantina Pertanian Cilegon dan Tanjung Priok.
Kedua auditor tersebut akan melakukan penilaian terhadap dua perusahaan yakni PT. Tunas Waringin Indonesia dan PTm Anugrah Tri Gemilang.
“Dua perusahaan ini mengajukan permohonan registrasi untuk mendapatkan ID, sehingga dapat melaksanakan tindakan karantina yakni perlakuan fumigasi dengan fosfin di Kaltara” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas ll Tarakan Akhmad Alfaraby.
Penilain meliputi penilaian sarana prasarana, pelaksanaan fumigasi fosfin oleh fumigator, pengelolaan dokumen dan kemampuan teknis di lapangan. Penilaian dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 14 November 2020 kemarin.
“Setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan SOP, sehingga kita mengimbau kepada kepada perusahaan fumigasi ini agar segera melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dan melakukan persaingan sehat tanpa mengurangi kualitas alat maupun produk” imbuhnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan pelayanan prima karantina pertanian khususnya tindakan perlakuan fumigasi fosfin yang dilakukan oleh pihak ketiga, tentunya selalu dalam pengawasan pejabat karantina. (RB/RMA)