Tarakan, Kalpress – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara bersama dengan Tim Tindak Bea dan Cukai Kota Tarakan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi pertambakan. Dalam pengungkapan ini sebanyak lima orang ditangkap, masing-masing berinisial SD, AS alias AL, SP alias EB, PK alias EL, IN alias CS.
“Dilokasi pertambakan pertama di Tanjung Kramat kami mengamankan tiga orang yakni SD, AS, dan SP. Ketiganya diketahui telah melakukan pesta narkoba, karena pada saat diamankan tim menemukan alat bong didalam pondok tambak” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana, Senin (09/11/2020).
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang didapat oleh petugas bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah pertambakan. Berbekal laporan tersebut dengan bekerjasama oleh Tim Penindakan Bea dan Cukai, pada Senin (02/11/2020) sekira pukul 07.00 wita, langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya dilokasi sekira pukul 13.00 Wita, kami menemukan barang bukti satu bungkus sabu jenis methamphetamine yang telah kita uji” katanya.
Dia menejelaskan, dari pengakuan salah satu pelaku yakni SD membawa barang haram tersebut. Kemudian disimpan didapur yang diselipkan dibawah atap seng terdapat terpal plastik di pondok tambak.
“Disaksikan oleh pelaku SD tim mengambil barang bukti tersebut yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, berisikan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode AAA dikemas dalam bungkusan teh china warna hijau” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang juga berada di wilayah pertambakan yakni Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan.
“Sekira pukul 17.00 Wita pada hari yang sama, kami mengamankan seseorang berinisal PK . AL yang telah menerima barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada SD. Selanjutnya pukul 17.30 kami mengamankan kembali seseorang berinisial IN. CS di TKP pertama, lokasi pertambakan Tanjung Kramat” imbuhnya.
Adapun barang bukti yakni satu bungkus narkotika golongan l jenis sabu dengan berat 1.004,27 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, satu lembar plastik kemasan teh berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang, dua lembar plastik warna putih, satu lembar plastik warna hitam, alat bong, korek api gas, jaket warna biru les cokelat, tujuh HP, satu speedboat warna hitam bertuliskan perintis serta mesin Yamaha 85 PK.
Untuk diketahui, kelima pelaku tersebut merupakan warga Tarakan yang sudah ketiga kalinya melakukan peredaran narkotika. Rencananya akan dibawa keluar dari tambak, ke Tarakan kemudian Tanjung selor. Dari Malaysia, Nunukan kemudian masuk ke tambak. (RB/RMA)