Tarakan, Kalpress – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak bulan Juni lalu, spesialis pencurian di lokasi pertambakan berinisial RF (17) akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Polair Polres Tarakan, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Pelaku tertangkap ketika sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan Polsek Tarakan Barat. RF diketahui beberapa kali telah melakukan pencurian di lokasi pertambakan.
“Pelaku menjalankan aksinya di lokasi pertambakan Sangato, Kabupaten Bulungan tanggal 15 Juni lalu, saat itu sih korban ini tengah tidur kemudian pelaku bersama komplotannya datang mengetuk pintu pondok, setelah dibukakan pintu oleh korbannya. RF langsung mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam dan salah satu komplotan RF ini sempat memukul wajah korban dan mengikat korban” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair Iptu Kistaya, Jumat (30/10/2020).
Dalam menjalankan aksinya yang bersangkutan selalu bersama oleh ketiga temannya. Namun tiga orang temannya ini sudah tertangkap dalam waktu yang berbeda.
Adapun barang yang diambil oleh pelaku di pondok korbannya, yakni Speedboat berwarna putih dengan mesin 40 PK, tabung gas, cincin emas 2 gram, uang Rp350 ribu, surat tanah, parabola, satu unit inventer listrik, penggilingan kue, DVD dan HP. Dari barang-barang yang dicuri oleh pelaku, sebagaian telah ditemukan polisi, sementara untuk kerugian korban ditaksir sekitar Rp30 juta.
“Pelaku ini masih dibawah umur sehingga proses pendidikannya cepat. Tapi, untuk berkas RS sendiri sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1, setelah dinyatakan lengkap segera ke tahap 2 dan serahkan tersangka serta barang buti dan berkasnya ke Kejaksaan” ujarnya. (RB/RMA)