Resmi, Surat Brigjen Zainal Mundur dari Polri Diteken Presiden

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani (Foto : Istimewa)
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani (Foto : Istimewa)

Tarakan, Kalpress – Sempat dilaporkan beberapa waktu lalu akibat diduga masih berstatus Polisi aktif dan mencalonkan diri pada Pilkada Kaltara 2020, oleh seseorang bernama Fadli ke Bawaslu Kaltara 19 Oktober 2020.

Kabar baru datang dari pusat, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani surat pengunduran diri Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut tiga, Drs. Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

“Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020,” Jelas Zainal kepada awak media di Tarakan, Jumat (24/10/2020).

Untuk saat ini, tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut. Sebelum tanggal 9 November 2020 yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengenai surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian jika sudah diterima, Zainal segera menyerahkannya ke KPU Provinsi Kaltara untuk mengikuti.

Dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryani mempertegas, calon gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira polisi aktif ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Suryani menjelaskan, berdasarkan ketentuan aturan perundangan, SK pengunduran diri tersebut harus sudah terbit paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar pada 9 Desember 2020, artinya surat keputusan pengunduran diri tersebut sudah harus ada pada 9 November 2020. (RMA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *