Tarakan, Kalpress – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan BNN Kota Tarakan, melakukan pemusnahan sabu sebanyak 565,31 gram. Dari jumlah sabu yang dimusnahkan ini, diantaranya merupakan hasil pengungkapan dari BNNP Kaltara sebanyak 436,25 gram dan sabu hasil pengungkapan BNNK Tarakan sebanyak 138,06 gram.
Ada dua tersangka dari pengungkapan sabu yang dilakukan oleh BNNK Tarakan, yakni berisinial AR (19) dan BG (29). Tersangka AR ini diamankan oleh petugas di Kelurahan Selumit Pantai, RT.13 pada 28 September 2020 lalu, dengan barang bukti sebanyak 33 bungkus plastik bening berisi total 5,24 gram sabu.
“Sih AR ini dari pengakuannya baru mulai jualan sabu di awal tahun ini. Karena tidak ada pekerjaan, dia akhirnya nekat jualan karena terdesak uang untuk modal menikah di akhir tahun ini. Kalau modalnya sudah terkumpul, dia baru akan berhenti jualan sabu, namun sudah keburu tertangkap” ujar Kepala BNN Kota Tarakan, Agus surya Dewi, Rabu (21/10/2020).
Untuk barang bukti dari tersangka AR ini tidak dilakukan pemusnahan, sebab digunakan untuk keperluan pada persidangan dan laboratorium.
Sementara untuk tersangka BG sendiri, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, tepatnya di belakang Losmen Fortune. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap BG, ditemukan sebanyak 284 plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam kantong kresek berwarna hitam.
BG dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun pengungkapan kasus dari BNNP Kaltara, dengan tiga tersangka masing-masing berisinial, AS, MY, dan SF. Ketiganya datang dari Sulawesi Selatan menuju Tarakan, dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
“Sabu yang mereka ambil ini rencananya mau dibawa ke Sulawesi tapi karena takut, akhirnya sabu itu mereka masukkan ke dalam kotak speaker kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Otaknya adalah tersangka AS” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana. (RB/RMA)