Tarakan, Kalpress – Sebanyak 19 ton kulit kayu bakau dari Kaltara diekspor ke Filipina senilai Rp 26 juta, kembali difasilitasi Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kota Tarakan.
Berdasarkan data dari IQFAST, tercatat di tahun 2019 ekspor kulit kayu bakau sebanyak 17,1 ton ke Filipina dan sebanyak 110 ton hingga bulan Oktober 2020.
“Kulit kayu bakau yang diekspor ini berupa serbuk, merupakan ekspor kulit kayu bakau yang keenam di tahun 2020” kata Pejabat Karantina Zubaidil, Jumat (16/10).
Sebelum dilakukan ekspor ke Filipina, kulit kayu bakau ini diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan media pembawa bebas dari OPT, sesuai dengan syarat dari negara tujuan.
Tingginya peningkatan ekspor ini dibandingkan dengan tahun lalu, diapresiasi oleh Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby.
“Tentunya ini merupakan angin segar di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda. Potensi di Berau sangat besar dan kami siap memfasilitasi kegiatan ekspor untuk kedepannya lagi” sebutnya
Dilanjutkan Akhmad, masyarakat belum banyak yang mengetahui bahwa kulit kayu bakau memiliki nilai ekspor yang potensial, kulit kayu bakau memiliki kandungan tanin tinggi yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku industri. Oleh karena itu, Karantina Pertanian Tarakan akan berkerjasama dengan dinas terkait untuk mensosialisasikan potensi dari kulit kayu bakau ini.
“Saya optimis dengan komoditas kulit bakau dari wilayah Berau ini, selain menambah ragam komoditas ekspor pertanian dari Berau, komoditas ini juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Berau” tutupnya. (RB/RMA)