Tarakan, Kalpress – Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas ll Tarakan, memfasilitasi ekspor kayu Kaltara dengan tujuan New Zealand, hal ini setelah dilakukannya pengawasan terhadap fumigasi kayu olahan yang ada.
Pengawasan tersebut, dilakukan terhadap 41,34 meter kubik kayu olahan produksi dari PT. Intracawood Manufacturing dengan nilai ekonomis senilai 340 kita rupiah.
“Kami memberikan jaminan kemanan dan kesehatan sesuai standar internasional, yang merupakan persyaratan negara tujuan yakni New Zealand” kata Kepala Karantina Pertanian Kelas ll Tarakan drh. Akhmad Alfaraby melalui pejabat karantina Farid Rifaldi, Kamis (08/10/2020).
Sesuai dengan SOP kayu olahan yang diekspor ke New Zealand, yakni kayu olahan harus bebas dari serangga hidup dan perlakuan fumigasi dengan dosis 80 gram untuk kayu olahan tersebut.
Sebelum dilakukan ekspor, kayu olahan harus melalui serangkaian tindakan dari karantina.
“Untuk memastikan aman dan bebas dari organisme penganggu tumbuhan, sesuai persyaratan teknis dari negera tujuan tersebut” tutupnya. (RB/RMA)