Tarakan, Kalpress – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 384, 390 dan 391 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret, penyederhanaan birokrasi yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Mengenai itu, Pemkot Tarakan bergerak cepat melakukan langkah strategis, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Ditemui Kalpress.com usai memimipin rapat Evaluasi Reformasi-Birokrasi di Gedung Sebaguna Pemkot Tarakan, Senin (24/08/2020), Walikota Tarakan dr. Khairul mengungkapkan, penyederhanaan Reformasi Birokrasi ini, juga akan dilakukan pihaknya, untuk memaksimalkan pelayanan publik yang ada.
“Ini komitmen kita bersama mulai dari pusat sampai daerah, bagaimana memperbaiki kinerja organisasi daerah yang ada, berubah menjadi lebih baik dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” Jelas Khairul.
Khairul menambahkan, dengan adanya penyederhanaan ini pemkot Tarakan masih mengkaji beberapa instansi seperti Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang masih bergabung.
“Kita masih diskusikan ini, apakah dinas ini sudah dapat berdiri sendiri sesuai kepentingan dan kebutuhan kota Tarakan, kita lihat kedepannya.” Ungkapnya.
Kemudian, ada lagi Dinas Perizinan, Pendapatan dan Penanaman modal, yang saat ini sudah tidak memiliki pejabat eselon VI, yang kedepannya akan dirubah menjadi penjabat fungsional sehingga tidak lagi berbelit memberikan pelayanan publik.
“kita harapkan, ketika kita sudah hilangkan pejabat struktural ini, pelayanan publik lebih efisien, transparan, dan cepat sehingga lebih mudah dalam melakukan suatu pelayanan. Insyallah, dalam waktu dekat ini kita selesaikan semua yang mendesak, ” Tutup Khairul. (RMA)