Pastikan Perlindungan PMI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Konsulat RI Tawau

TAWAU, Kalpress.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi manfaat program kepada pihak syarikat/majikan dan agensi tenaga kerja yang akan merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Konsulat RI Tawau-Malaysia, Kamis (7/8/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang telah memberikan ruang kesempatan kepada BPJS TK untuk melakukan Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS TK kepada pihak syarikat/majikan dan agensi tenaga kerja dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi PMI di Tawau-Malaysia.

Masbuki menjelaskan, bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

“Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun,” katanya.

“Program ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran Negara bagi PMI,” tambahnya.

Iuran Ringan, Manfaat Besar

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besaran iuran yang terjangkau bagi PMI, yakni:

Rp 37.500 untuk masa sebelum bekerja

Rp 108.000 – Rp 332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (tergantung durasi kontrak) Rp 13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja.

Sebagai imbal balik, para peserta mendapatkan manfaat perlindungan luar biasa, antara lain:

1. Santunan kematian hingga Rp 85 juta,

2. Santunan cacat total tetap hingga Rp 100 juta,

3. Penggantian biaya tiket pesawat (JKK) 10 juta,

4. Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta,

5. Bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan.

 

Pendaftaran Mudah dan Transparan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan terbuka. Calon PMI yang akan berangkat ke Tawau-Malaysia dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan dan juga bisa di unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di BP3MI Nunukan atau bisa juga via kanal digital melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara itu, bagi PMI yang berada di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem SIPERMIT yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur, memastikan proses berlangsung resmi dan akuntabel.

 

Layanan Digital 

Selain pendaftaran, layanan klaim juga bisa dilakukan secara digital melalui platform eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta tidak perlu menunggu lama atau menghadapi prosedur rumit. Masyarakat diimbau untuk menghindari calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pendaftaran atau klaim dengan biaya tambahan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak swasta mana pun untuk melakukan pungutan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke BP3MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kegiatan kali ini juga dilakukan penyerahan santunan klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Heryl Amir yang merupakan peserta PMI BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia di Tawau-Malaysia.

 

Masbuki menyampaikan dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, hal ini tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggung keluarga.

 

Masbuki mengingatkan, kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kepada setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang bisa terjadi.

 

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas,” tegasnya. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *