Tanjung Selor, KALPRESS.ID – Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah mengakhiri tugasnya pada Rabu (21/2/2024) untuk mengawal pelaksanaan pemilihan umum. Total ada 2.295 petugas PTPS di Kaltara
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Arif Rochman, masa bertugas PTPS berakhir 7 hari setelah pemungutan suara. Itu artinya petugas PTPS menuntaskan tugasnya pada Rabu.
“Tujuh hari setelah pemungutan suara. Berarti kalau dihitung berarti Rabu selesai,” ujar Arif Rochman.
Dari kacamatanya, Arif Rocman menilai kinerja petugas PTPS masih sesuai dengan protab yang disampaikan.
Sebelum melaksanakan tugas, Bawaslu telah membekali petugas PTPS dengan bimbingan teknis untuk mengenalkan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Jadi bimbingan teknis yang sudah disampaikan berjenjang, hampir semua atau sekitar 80 persen dipatuhi. Meski pun kadang Namanya PTPS itu kan manusia, kadang ada yang lupa, ada yang kurang benar-benar menyerap tapi itu sebatas wajar,” ungkap Arif Rocman.
Arif Rochman pun berterima kasih kepada petugas PTPS atas kinerjanya dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kaltara, pihaknya akan menugaskan pengawas desa atau kelurahan serta pengawas kecamatan.
Terkait kemungkinan dilibatkan lagi dalam Pilkada 2024, Arif Rocman belum bisa memastikan. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI untuk pengawasan Pilkada. (adv)