Paguyuban Kemendikbudristek CPNS 2021 Kirim Surat Terbuka ke Mentri Nadiem, Ini Isinya!

Tarakan, Kalpress –
Kepada Yth.
Bapak Nadiem Anwar Makarim. BA.,MBA
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Di Jakarta
Assalamualaikum.Wr.Wb
Salam sejahtera,
Salam hormat pak menteri,
Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021 yang tergabung dalam Paguyuban Peserta CPNS KEMENDIKBUDRISTEK dengan formasi Asisten Ahli Dosen, Lektor Dosen dan tenaga Kependidikan dengan formasi kosong yang tidak lulus disebabkan P/TMS-1 (tidak memenuhi Passing Grade/ambang batas di tes SKB).
Melalui surat ini, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021 ingin menyampaikan permohonan untuk dapat mengisi formasi dimaksud adalah terdapatnya formasi yang belum terisi ditempat kami melamar setelah adanya pemenuhan formasi secara sistem oleh BKN dengan pertimbangan yang relevan baik dari Peraturan Perundang-undangan, Renstra dan Tujuan Kemendikbudristek 2020-2024 dengan pemenuhan kuota formasi sebagai bagian untuk menyeimbangkan antara kapasitas rasio pegawai (dosen, tenaga pendidik), Mahasiswa dan pensiunan.
Pak Menteri yang kami hormati, Ketidak lulusan (TMS-1) bukan semata-mata karena kebodohan dan adanya unsur ketidakmampuan kami serta hal kemujuran dalam menentukan nasib kelulusan peserta disaat mengerjakan soal-soal tes yang telah ditetapkan dalam keputusan bersama antar PANSELNAS, melainkan adanya faktor eksternal dan internal serta ketidak adanya unsur transparansi dalam pelaksanaan SELEKSI SKB CPNS KEMENDIKBUDRISTEK 2021 SAMPAI PADA PENENTUAN KELULUSAN yang dalam hal ini bisa kami pertanggungjawabkan, teruraikan dan tersampaikan dalam pembahasan bersama (audiensi) paguyuban dan KEMENDIKBUDRISTEK.
Kami Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021, para peserta CPNS yang berstatus P/TMS-1 dengan formasi kosong, yang merupakan peserta berperingkat terbaik dan/atau peserta tunggal, memohon dengan benar-benar permohonan yang didalamnya terdapat nilai Pancasila dan Kebhinekaan atas perjuangan terhadap hak kami yang telah dijanjikan oleh para pihak berwenang dan bertanggungjawab diinstansi KEMENDIKBUDRISTEK dan sampai adanya surat terbuka ini, kepada Bapak sebagai pimpinan Eksekutif di instansi tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan dan prosedur yang bermartabat dan berlandaskan hukum telah kami lakukan tanpa harus menggangu proses pelaksanaan sampai tahap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS 2021 (P/L dan/atau P/L-1) dengan waktu yang tidak singkat.
Pengumuman NOMOR: 83815/A.A3/KP.01.00/2021 yang memuat bobot penilaian dan ambang batas SKB diumumkan pada 29 November 2021 artinya H-4 sebelum pelaksanaan ujian CBT.Hal ini tidak sesuai dengan PermenPANRB no 27 tahun 2021.
Kemudian, Pengumuman NOMOR: 83815/A.A3/KP.01.00/2021 juga TIDAK memuat informasi durasi pelaksanaan setiap sub test SKB dan terjadi pengurangan durasi pengerjaan ujian CBT dibanding CPNS 2021.
Bapak Menteri yang kami Hormati, Dengan segala kerendahan hati, Kami mengharapkan kebijaksanaan dan kebijakan terkait optimalisasi formasi kosong pada formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan kebutuhan sama ditempat kami melamar dapat terwujud dengan upaya pemenuhan oleh kami yang berstatus TMS-I dan berperingkat terbaik.
Hal ini didorong semata-mata keinginan kami dan atas dukungan Instansi baik univeristas, fakultas dan instansi pemerintah untuk melangkah bersama diatas pundak raksasa pengetahuan, melanjutkan dan mengembangkan karya yang telah ada untuk cita-cita bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disebutkan pula, bahwa ada pengumuman No.NOMOR: 83815/A.A3/KP.01.00/2021 yang mendadak H-4 sebelum SKB dikeluarkan yang isinya terjadi perubahan passing grade dan tidak informasi durasi waktu pengerjaan SKB (tidak sesuai aturan), demikian.
Hormat kami,
Paguyuban CPNS Kemendikbudristek 2021. (*)
Sumber: Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021.











