Diduga Asal Malaysia, Kapal Kayu Membawa 116 Ballpress Diamankan Tim Gabungan Lantamal XIII
Tarakan, Kalpress – Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII berhasil melaksanakan penangkapan kapal kayu KM Fauzan dengan muatan 116 karung ballpress ilegal dari Malaysia menuju Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, melalui jalur laut yaitu perairan Sei Nyamuk. Jum’at (27/05/2022).
Dari hasil pemeriksaan pada Jum’at (27/05) dini hari, didapati muatan kapal sebanyak 116 karung ballpress, 44 karung gula, 6 dus teh merk Boh, 2 dus makanan sayur kemasan kaleng, 1 dus pasta gigi merk Darlie, 1 set tenda dan 1 dus ayunan bayi, tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh tim kesehatan Lantamal XIII, dinyatakan dari Nahkoda dan ABK sejumlah 5 orang, 4 orang positive memakai narkoba jenis Metamfetamin (sabu).
Dalam press release yang diselenggarakan pada Selasa (31/05) di Dermaga Mamburungan Mako Lantamal XIII, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han. menyampaikan kegiatan penangkapan ini berpengaruh besar pada kepentingan ekonomi masyarakat dan negara.
Hal ini juga memiliki pengaruh besar bagi kesehatan masyarakat karena ballpress yang merupakan pakaian bekas ini membawa kuman dan bakteri, terutama dalam masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memberikan kewenangan penuh pada kami di jajaran untuk selalu bertindak tegas untuk mencegah adanya pelanggaran di laut,” tegas Danlantamal XIII.
Beliau juga menambahkan, Lantamal XIII selalu menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah menyampaikan stakeholder terkait memiliki tujuan yang sama untuk menjaga wilayah dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara dari barang-barang yang bisa membahayakan. Beliau juga menegaskan bahwa ballpress ini dapat menggerus dan merugikan industri dalam negeri khususnya industri tekstil.
Senada dengan Kepala Bea Cukai Tarakan, Erni Mardi Asturi selaku Sub Koordinator Seksi Sarana Distro Stabilitas Harga dan Fasilitas Perizinan DKUKMP Tarakan mengatakan, pengiriman ballpress sangat jelas dilarang dalam UU karena mengandung bakteri dan penyakit serta menurunkan produksi tekstil di Indonesia.
“Tak hanya bakteri dan penyakit, hal ini dapat memberikan dampak merugikan pasar tekstil di Indonesia dan pasar perdangan Indonesia diramaikan dengan ballpress pakaian bekas,” pungkasnya (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id