Berdasarkan Fakta dan Pembuktian Yang Dikumpulkan, Tersangka Ilegal Mining Ditetapkan

Berdasarkan Fakta dan Pembuktian Yang Dikumpulkan, Tersangka Ilegal Mining Ditetapkan

Bacaan Lainnya

Tanjung Selor, Kalpress – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rilis kasus dugaan penambangan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan pada Senin, 9 Mei 2022, bertempat di Ruang Selasar Command Center Polda Kaltara Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dalam rilis tersebut, dihadirkannya tersangka yakni MI sebagai koordinator, HS alias Eca sebagai mandor, M alias Maco sebagai penjaga bak, M alias Adi sebagai koordinator dan Briptu H sebagai pemilik.

“Tersangka telah melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar,” terang Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Sebelum dilakukan penangkapan di Terminal Bandara Juwata Tarakan terhadap HSB, pada pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI sekitar Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Selanjutnya pada 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan illegal mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji. Kemudian, Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal dan terapat tempat yang paling menonjol,” kata Kapolda.

Lanjutnya“Kami temukan kondisinya paling menonjol itu milik HSB, di sana itu ada 3 eskavator 1 doser dan 2 truk, sehingga kami menilai bahwa ini yang terbesar, dan terus kita lakukan pengembangan,” sambungnya.

Selanjutnya 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

“Kemudian pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan 5 orang al. M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman,” paparnya

Kendati begitu, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata saudara HSB dan Adi menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” jelas Kapolda

Setelah ditangkap di Bandara Juwata, Timsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan rumah HSB di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Alhasil ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga balpres baju bekas.

“Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba. Atas temuan 17 kontainer yang tak sesuai manifest tersebut, pada 6 Mei 2022 berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ke tahap penyidikan,” tutur dia.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d , Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun.

“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speedboat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap di tempat yang berbeda beda di sekitar Pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” pungksanya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *