Hanya Sebagai Penyedia Jasa Angkut, Kuasa Hukum HSB Tepis Dugaan 17 Kontainer Berisi Balpress Bukan Milik Kliennya

Syafruddi, Kuasa Hukum dari HSB (Foto: Kalpress.id)

Hanya Sebagai Penyedia Jasa Angkut, Kuasa Hukum HSB Tepis Dugaan 17 Kontainer Berisi Balpress Bukan Milik Kliennya

Syafruddi, Kuasa Hukum dari HSB (Foto: Kalpress.id)

Tarakan, Kalpress – Dua hari berturut pemeriksaan 17 kontainer yang diduga milik oknum Polisi inisial HSB yang tertangkap beberapa hari lalu masih terus dilakukan Timsus Polda Kaltara.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut, ikut serta disaksikan oleh keluarga HSH hingga turut hadir Penasehat Hukum dari HSB.

Saat itu pula ditemui wartawan, Kuasa Hukum dari HSB, Syafruddin menegaskan bahwa belasan kontainer yang telah disegel dan garis polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan itu bukan milik kliennya.

“HSB disini perannya hanya sebagai travel atau penyedia jasa angkut saja. Ini juga sudah 12 kontainer, artinya sampel sudah keluar kan, sudah bisa jadi sampel itu. Silahkan kalau mau diperiksa satu persatu juga bisa,” jelasnya, Sabtu (07/05/2022).

Lebih jauh, ia mengatakan terkait isi kontainer yang tak sesuai data manifest, dirinya mengaku tidak tahu dan 17 kontainer berisi Balpress bukan milik kliennya.

“Yang jelas bukan dia pemiliknya. Silahkan kalau mau dimasukan ke penyidikan, tapi belum ada tersangka, yang tersangka itu ada 4 ditahan dan 1 DPO itu kasus yang illegal meaning. Kita pisahkan di sana dan disini,” tambahnya.

Terkait dengan indikasi narkotika yang diduga tersimpan di dalam kontainer tersebut, Syafruddin kembali menegaskan kliennya tak pernah berurusan dengan bisnis barang haram tersebut.

“Baik dari pihak HSB maupun keluarga telah bersumpah tidak pernah berhubungan dengan bisnis narkoba. Bahkan selama saya mendampingi beliau (HSB) selaku kuasa hukumnya, tidak pernah mendengar tentang narkoba. Sehingga menurut kami itu hanya opini masyarakat saja. Mudah-mudahan tidak ada yang berniat jahat,” tuturnya.

Syafruddin juga menerangkan bahwa kliennya telah menjalani proses BAP di Polres Bulungan terkait dugaan tambang emas ilegal. Lanjutnya, kliennya juga merasa tak keberatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 17 kontainer tersebut.

“Klien kami cukup kooperatif terhadap jawaban yang ditanyakan terkait kasus dugaan ilegal mining di Sekatak. Tidak masalah, klien kami mengatakan silahkan dikembangkan,” tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *