Syafruddin : Video Klarifikasi Viral, HSB Bersih atas Tuduhan M

Kuasa Hukum HSB, Syafruddin. (Foto: Istimewa)

Syafruddin : Video Klarifikasi Viral, HSB Bersih atas Tuduhan M

Kuasa Hukum HSB, Syafruddin. (Foto: Istimewa)

 

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Menggenai tersebarnya berita atas kasus dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial HSB terhadap M kini menemukan kejelasan.

Sebelumnya, guna meminta perlindungan hukum saudara M mengadakan pelaporan yang ditujukan kepada Propam Mabes Polri sekira pukul 15.35 WIB pada Selasa, 1 Maret lalu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan.

Akan tetapi, menanggapi hal tersebut pada tanggal 5 Maret 2022 lalu, Kuasa Hukum HSB melakukan pelaporan balik terhadap M lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap saudara HSB.

“Setelah kami laporkan, kami menunggu perkembangannya karena kami menganggap berita itu tidak betul (hoaks),” terang Syafruddin, Kuasa Hukum HSB saat dikonfirmasi Kalpress.id, Senin (18/04/2022).

Lebih lanjut, dijelaskan Syafruddin mengenai hal ini, pihaknya menunggu perkembangan dari saudara M agar adanya kejelasan terhadap apa yang dituduhkan M terhadap saudara HSB.

“Dan betul apa anggapan kami selama ini bahwa itu berita hoaks, terbukti kemarin tanggal 11 April 2022 kemarin ada surat yang dibuat oleh saudara M secara resmi yang ditujukan kepada Propam bahwa yang diberitakan M selama itu berita hoaks dan dia sendiri yang klarifikasi melalui vidio,” jelasnya.

“Ini menandakan bahwa yang dilakukan M itu tidak betul, sehingga klien kami bersih adanya atas tuduhan yang dilontarkan M ataupun media yang menyebarkan berita hoaks itu. Sehingga dengan demikan perlu memang kita rehabilitasi nama HSB ini atas tuduhan tersebut,” tambah dia.

Kendati begitu, kata dia, menyangkut pelaporan tersebut pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya.

“Kalau kami mau cabut laporan itu tidak masalah sebenarnya. HSB juga selaku orang yang dituduh, secara manusiawi juga punya perasaan kalau orang minta maaf ya kita maafkan apalagi dibulan ramadhan seperti ini,” tuturnya.

“Tetapi sudah ada itikad baik oleh saudara M sudah klarifikasi semuanya bahwa klien kami tidak bersalah. Kemungkinan juga dengan munculnya pernyataan M bahwa ini berita bohong, media juga harus bertanggungjawab atas tersebarnya berita hoaks, dan juga menjadi pertimbangan bagi kami. Karena sudah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,” demikian Kuasa Hukum HSB. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *