Kaltara SPT Capai Melampaui Target

Kaltara SPT Capai Melampaui Target

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menghadiri Tax Gathering 2022 di Paguntaka Ballroom Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Rabu (16/3/2022).

Acara yang digagas Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tarakan ini mengangkat tema ‘Bahu-membahu Pulihkan Negeri’ untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Menurut Gubernur, tema yang diusung sangat tepat terutama kondisi yang dialami Indonesia, termasuk di provinsi termuda ini yang masih terus berjuang mendongkrang pendapatan daerah khususnya dari pendapatan pajak.

“Karena kita masih terus berj

Menanggapi PPS, Gubernur menilai ini merupakan program untuk memudahkan wajib pajak mengungkapkan harta benda yang belum dilaporkan dalam SPT secara sukarela.

“Dan PPS sudah menjelaskan bahwa ada 2 kebijakan yang sudah disampaikan Kakanwil DJP Kaltimtara, semoga lebih banyak lagi harta benda yang belum dilaporkan saat Amnesti Pajak tahun 2016 ini,” ujarnya.

Dari laporan yang diterima Gubernur, bahwa kepatuhan wajib pajak di Provinsi Kaltara pada tahun 2021 sangat baik. Hal itu terlihat dari pencapaian target penerimaan yang diberikan sebanyak 73.538 SPT, dan realisasi penerimaan sebanyak 85.650 SPT.

“Jadi jika akumulasi pencapaian SPT tahunan Provinsi Kaltara sebesar 116 persen maka dikategorikan 100 persen sangat baik,” jelasnya.

Perlu diketahui, PPS ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Untuk tahun 2022, target penerimaan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp 1.023.506.271.000 dengan tingkat pertumbuhan menuju realisasi tahun 2021 sebesar 13,75 persen. Laju pertumbuhan pelaporan SPT tahunan pada tahun 2021 hingga 2022 adalah 9,53 persen. Dan pada 2021 akan mencapai 115 persen dari SPT yang ditargetkan KPP Pratama Tarakan.

Di akhir kegiatan, diberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berhak menerimanya. Hal ini untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan. (el.r/dkisp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *