Massa Kecewa, Anggota DPRD Tidak Indahkan Sidang Rakyat
Tarakan, Kalpress – DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang paling sederhana sebenarnya dapat di nilai dari sejauh mana DPRD kota Tarakan menjalankan tiga fungsinya sesuai dengan Undang – Undang
“Sesuai UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 365 ayat (1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ungkap Muhammad Nizam, Ketua PC PMII Kota Tarakan, (25/02/2022).
DPRD Kota Tarakan tentu menjadi titik tumpuan penyerapan aspirasi masyarakat dan harus hadir di setiap problematika yang ada di masyarakat, setelah dilantik 2,5 tahun yang lalu DPRD kota Tarakan optimalisasi fungsi DPRD dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan diangggap belum optimal dan menjadi tulang punggung masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi aspirasi masyarakat.
“Di aksi yang dilaksanakan Kami sangat menyayangkan sikap anggota DPRD kota Tarakan yang hanya hadir beberapa menit menemui massa aksi dan langsung meninggalkan massa aksi dan kedepan kami akan menggalang kekuatan di seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat di kota Tarakan,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id