Diduga Rugikan Negara Setengah Miliar, Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Tinggal Menunggu Ketetapan Sidang!

Kepala

Diduga Rugikan Negara Setengah Miliar, Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Tinggal Menunggu Ketetapan Sidang!

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima. (Foto: Kalpress.id)

Tarakan, Kalpress – Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo sudah memasuki tahap II.

Bacaan Lainnya

Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan ini diserahkan ke Kejari pada tahun 2019 dan sempat ada petunjuk P19.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, menuturkan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sampai saat ini kita tinggal menunggu ketetapan persidangan. Untuk kasus pembebasan lahan itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri TPK Samarinda,” jelas Adam, Selasa (08/02/2022).

Lebih lanjut, dikatakan Adam, kasus Tipikor pengadaan lahan yang melibatkan tiga orang tersangka salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019 dan sekarang merupakan anggota DPRD Kaltara. Sehingga, Kejari juga telah menembuskan surat penahanan ke Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur Kaltara.

“Malam itu juga, kami tembuskan surat ke DPRD dan Gubernur Kaltara,” ucapnya

Adapun kerugian dalam perkara dugaan Tipikor Mark up lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.

“Saat ini belum ada pengembalian kerugian negera itu, dari total dana Rp 2,7 miliar dan kerugiannya itu sekitar Rp 567 juta. Untuk sidangnya kita tunggu saja ketetapannya dari pengadilan, situasi masih pandemi, dan Omicorn untuk sidangnya kita memang meminta untuk online, tapi kita tunggu saja,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *