Kejar Predikat KLA, Tarakan Masih Butuh Tambahan Poin

Mariyam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Kejar Predikat KLA, Tarakan Masih Butuh Tambahan Poin

Mariyam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Tarakan, Kalpress – Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Bacaan Lainnya

Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kepala Dinas P3APPKB Tarakan, Mariyam menerangkan, Untuk bisa menjadi kota layak anak, sebuah kota harus memenuhi nilai minimal dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan nilai minimal 500.

“Untuk di Tarakan masih membutuhkan 200 poin untuk mencapai status Kota Layak Anak. Ada 24 indikator yang dinilai dan dibagi menjadi 5 klaster. Yaitu kelembagaan, keluarga dan hak sipil, tumbuh kembang, kebutuhan dasar, dan lain-lain,” ungkapnya.

Mariyam menerangkan di dalam siklus pembangunan manusia dan kebudayaan, anak merupakan tahap pertama dan utama yang memerlukan perhatian dari semua pihak agar kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi secara optimal. Sehingga untuk mewujudkan kota layak anak telah dibentuk gugus tugas sejak setahun lalu untuk melakukan evaluasi skor.

“Sekarang pemerintah terus membangun fasilitas yang layak untuk anak seperti Taman, Sekolah, sarana olahraga dan Faskes yang menyediakan pojok ASI, tempat bermain, poli anak dan lain sebagainya. Sedangkan Dinas Pendidikan, wajib ada regulasi bahwa sekolah juga sudah ramah anak di setiap tingkatan, mulai playgroup, SD, SMP, bahkan SMA,” jelas dia.

Sementara itu, Tarakan masih memiliki waktu setidaknya sampai pada Maret tahun 2022 mendatang. Lanjut dia, untuk itu diperlukan support kegiatan yang berkaitan dengan kota layak anak dari OPD dan CSR perusahaan yang ada di Tarakan.

“Untuk angka yang cukup bagus menambah nilai itu, perlu adanya keterlibatan setiap OPD dengan adanya surat keputusan mengenai layak anak dengan cara yang otentik, contohnya seperti pembentukan forum anak di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *