Minta Sejumlah Temuan Untuk Ditindaklanjuti, 8 LHP Kinerja & Kepatuhan Diserahkan

Minta Sejumlah Temuan Untuk Ditindaklanjuti, 8 LHP Kinerja & Kepatuhan Diserahkan

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu, pada tahun 2021 BPK Kaltara juga melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Pemeriksaan kinerja tersebut sebagai bentuk tanggung jawab BPK Kaltara dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang disusun pemerintah.

Setelah melakukan pemeriksaan, BPK Kaltara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di semester II tahun 2021.

Dikatakan Arief Fadillah, Kepala Perwakilan BPK Kaltara, pihaknya telah menyerahkan delapan LHP Kinerja dan Kepatuhan kepada Ketua DPRD, kepala daerah, dan pimpinan masing-masing entitas terkait. Pertama, LHP Kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pilkada serentak tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.

“Salah satu temuan signifikan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung belum memiliki SOP terkait perjalanan dinas diantaranya kegiatan supervisi, koordinasi, pembinaan dan percepat penyelesaian permasalahan,” jelasnya.

Lanjutnya,”LHP Kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pilkada serentak tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung,” tambah dia

Selain itu, lebih lanjut ia menjelaskan, LHP kinerja atas pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 s.d. semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Salah satu temuannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki mekanisme tracer study sebagai bahan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan pendidikan vokasi,” ujarnya.

“Apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” sambung Arief.

Selanjutnya LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun anggaran 2019 sampai semester I 2021 Kabupaten Bulungan.

“Kemudian LHP Kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I 2021 KTT,” terangnya.

Kemudian LHP Kepatuhan atas operasional Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan tahun 2020 dan semester I 2021.

Lanjut Arief, LHP ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

“BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” ucapnya.

Selain itu lanjut Arief, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun diminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *