Mengacu Pada SK Kemenkes, Tarakan Masuk Kriteria Untuk Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
Tarakan, Kalpress — Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 bagi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun.
Saat ini terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi anak usia enam sampai 11 tahun.
Menggenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Bahriatul Ulum menyapaikan kini kota Tarakan sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi anak usia enam sampai sebelas tahun.
“Pelaksanaan vaksinasi untuk anak jika mengacu pada aturan Kemenkes, anak usia 6 sampai 11 tahun bisa dilaksanakan kalau vaksinasi lansia kita sudah mencapai 60 persen, dan vaksinasi dosis satunya diatas 70%, dan Tarakan sudah memenuhi kriteria itu, maka untuk saat ini vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun akan segera dilakukan,” terangnya saat ditemui Kalpress.id, Sabtu (18/12/2021).
Sementara itu, dijelaskan Bahriatul, berdasarkan data KPCPEN cakupan vaksinasi Kota Tarakan per tanggal (17/12/2021) kemarin, untuk dosis satu di Kota Tarakan sebanyak 80,03 persen. Untuk dosis dua sekitar 56 persen, dan untuk lansia sudah mencapai 63,73 persen.
“Capaian vaksinasi sudah memenuhi keteria untuk melaksanakan vaksinasi bagi anak enam sampai sebelas tahun di kota Tarakan akan dilakukan,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id