Modus Kirim Ikan Tuna ke Sulawesi, Nyatanya Dalam Strerofoam Ada Sabu 3 Kg dan 37 Butir Ekstasi

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Diungkap BNNP Kaltara Pada 27 November 2021 Lalu. (Foto: Kalpress.id)

Modus Kirim Ikan Tuna ke Sulawesi, Nyatanya Dalam Strerofoam Ada Sabu 3 Kg dan 37 Butir Ekstasi

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Diungkap BNNP Kaltara Pada 27 November 2021 Lalu. (Foto: Kalpress.id)

Tarakan, Kalpress – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali mengukapkan sekaligus memusnahkan barang bukti peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Halaman Kantor BNNP Kaltara, Kamis (16/12/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menyampikan, dengan berlandaskan informasi awal pada tanggal 27 November 2021, di informasikan bahwa seseorang yang akan membawa narkoba dari Kota Tarakan menuju Sulawesi dengan menggunakan Kapal PELNI. Kemudian, Tim Brantas BNNP Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, pada pukul 18.00, Tim Brantas BNNP Kaltara melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga tempat melakukan penyimpanan barang bukti narkoba tersebut,” terang Samudi.

Lanjutnya,”Pada penggeledahan tim menemukan dua orang yakni saksi RH dan pelaku HD. Namun ditengah penggeledahan HD sempat melarikan diri sebelum akhirnya mampu dibekuk kembali oleh tim Berantas,” sambungnya.

Dijelaskan Samudi, ketika dilakukan penggeledahan ini disaksikan Ketua RT setempat yang berlokasi di Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara.

Pada saat penggeledahan dirumah tersebut, Tim mendapatkan ada kotak sterofoam di dalam karung, yang ternyata isinya paling atas ada sebuah ikan beku Tuna. Kemudian, di bawahnya terdapat strerofoam yang berisi tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Ketika kita lakukan penggeledahan, tim menemukan sterofoam berisi ikan tuna, dan dibawahnya ada strerofoam yang berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan 37 butir Esktasi,” ungkapnya.

Pasca Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh BNNP Kaltara (Foto: Kalpress.id)

Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku HD, Tim Brantas BNNP melakukan introgasi kepelaku HD dan didapati keterangan bahwa peredaran narkotika jenis sabu itu diperintahkan oleh pelaku berinisial EP.

“Setelah pelaku pertama HD menyebutkan pelaku kedua berinisial EP, pada malam hari tim terus bergerak menuju lokasi yang disebutkan HD yang berada di Jalan Rajawali RT 1 Kelurahan Karang Harapan dan ditemukan EP, dan kedua pelaku mengakui ini barang miliknya,”

Samudi menyebutkan, Berulang kali pengendalian sabu ini dari Lapas. Sehingga, terhadap kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan. Dan sementara kedua pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup. (*)

“Ketika EP dilakukan interogasi, ternyata peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang Narapidana yang berada di Lapas Gowa, Sulawesi Selatan,” sebutnya (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *