Tak Hanya Pemerintah, Dalam Antisipasi Masuknya Varian Omicorn Perlu Adanya Kerja Sama Semua Pihak

Foto:

Tak Hanya Pemerintah, Dalam Antisipasi Masuknya Varian Omicorn Perlu Adanya Kerja Sama Semua Pihak

Foto: Ilustrasi Varian Omicorn (Birmingham Mail)

Tarakan, Kalpress — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian Omicron sebagai variant under monitoring (VUM) pada 24 November 2021.

Bacaan Lainnya

Lalu, dua hari setelahnya WHO menetapkannya sebagai variant of concern (VOC).

Dengan begitu, munculnya varian baru Corona Micron dari Botswana Afrika Selatan menjadi perhatian besar, tak hanya di Indonesia melainkan di seluruh dunia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kaltara, dr. Franky Sientoro, Sp.A., mengatakan khususnya di Kota Tarakan tidak boleh lengah meski kasus positif Covid-19 terus menunjukkan penurunan.

“Kita berharap Desember sampai Januari tidak masuk gelombang tiga, kalau kita bisa pertahankan posisi seperti sekarang insyaAllah aman saja, mudahan varian Omicron tidak sampai kesini, tentunya Pemkot mampu mempertahankan kondisi varian baru tak akan masuk ke Tarakan,” ungkap Franky, Sabtu (04/12/2021).

Dikatakan Franky, dalam mengantisipasi masuknya varian omicron tentu perlu adanya kerja sama oleh semua pihak. Kendati begitu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tak lengah dari penerapan protokol kesehatan yang selalu dihimbau pemerintah.

“Untuk mengantisipasi hal ini kita perlu kerja sama oleh semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Lalu tetap terapkan 3T, distancing juga, tracing, prokes juga. Dengan harapan harapan kita tidak masuk gelombang ketiga,” imbuhnya.

Sementara itu, berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Tarakan, dr. Khairul, M., mengatakan pihaknya akan mengambil langkah cepat antara lain tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti jika tak ada keperluan yang terlalu urgent.

Namun, lanjut Khairul, jika terdapat ASN yang melanggar atau melakukan cuti tanpa sepengetahuan pimpinan, sanksi akan dikeluarkan Pemerintah Kota sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Sanksinya berupa teguran lisan, peringatan, penundaan kenaikan pangkat, teguran tertulis, penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat, hingga penundaan gaji berkala,”

Lanjut dia,“Hingga saat ini sudah kita stop (cuti) kalau ada cuti harus ijin, kalau cuti lari-lari ada sanksinya, tak hanya ASN berliburpun tak diperkenankan untuk masyarakat yang tak ada keperluan mendesak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *