Soal Pernikahan Dini, BKKBN: Yang Pasti Manusia Bijak Adalah Mereka Yang Memiliki Perencanaan Kedepan
Tarakan, Kalpress — Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Timur, Drs. Muhammad Edi Muin, M.Si, menanggapi maraknya fenomena pernikahan anak usia dini yang terjadi di masa pandemi.
“Data itu organisir karena belum ada perwakilannya di Kaltara, gambaran data itu memang di Kaltim angka pernikahan usia dini masih terlalu tinggi, sampai saat ini untuk tahun 2021 ini diusia rata-rata 21 tahun usia nikah pertama, namun kondisi kita saat ini masih di angka 20,01,” terang Drs. Muhammad Edi Muin, M.Si, Kamis (04/11/2021).
Lanjutnya”Kita berharap nanti di tahun 2022 nanti angka 21 tahun rata-rata usia nikah pertama bisa kita capai, kalau sudah kita capai bahwa kematangan usia pernikahan di Kaltim-Kaltara itu sudah bagus,” sambungnya
Edi menambahkan, pernikahan di usia yang belum matang dapat menimbulkan beberapa dampak, yakni dampak bagi aspek biologis dan mental. Sehingga pihaknya memperkuat hal ini dengan terus melakukan sosisalisasi program melalui Genre (Generasi Kencana) yang ada di sekolah-sekolah.
“Kita memperkuat hal ini remaja sebagai jembatan untuk sosialisasi program melalui Genre (Generasi Kencana) dan itu ada disekolah dan dimasyarakat, sehingga itu dianggap sebagai syiar program kepada kalangan remaja, tentang apa resiko menikah diusia dini,” tutur Edi
Menurutnya, anak yang memutuskan menikah di usia yang belum matang jika berbicara untuk konteks biologis akan menimbulkan beberapa hal, salah satunya soal berhentinya pertumbuhan tubuh.
Perempuan yang mengandung di usia dini juga berisiko akan mengalami masalah pembengkokan tulang ketika usianya sudah lanjut.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, masalah jangka pendek pernikahan usia dini adalah risiko kematian. Dari beberapa data menunjukkan ternyata kematian ibu karena melahirkan itu terjadi kasusnya sebagian besar di ibu yang beusia muda.
“Bahwa dari aspek kesehatan reproduksi menikah diusia dini sangat berdampak terhadap kelahiran, kematian bayi, atau pun kematian seorang ibu yang melahirkan. Selain itu beresiko terhadap peningkatan angka perceraian, karena kematangan psikis memang diperlukan, ternyata menikah itu bukan hanya kebutuhan kemampuan fisik tetapi secara emosional juga diperlukan,” jelasnya
Terakhir, dikatakan Edi, usia untuk menikah yang di atur dalam undang-undang adalah 19 tahun minimal usia untuk menikah. Namun, kalau dihubungkan dengan kampanye yang dilakukan BKKBN sendiri itu belum, yang mana minimal usia 21 bagi perempuan dan 25 tahun bagi pria.
“Tetapi yang pasti manusia yang bijak, remaja yang bijak adalah mereka yang memiliki perencanaan kedepan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmadnurmansyah
Editor: Redaksi Kalpress.id