DJPb Kaltara: Peran APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Saat Pandemi
Tarakan, Kalpress — Kebijakan APBN dan Realisasi Anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di Tahun 2021, seperti halnya tahun 2020, Pemerintah Pusat telah memberikan prioritas alokasi untuk PC-PEN pada APBN yang terbagi pada 4 Bidang yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Program Prioritas dan Dukungan UMKM. Di Kalimantan Utara sendiri, total anggaran PC-PEN yang telah terserap sebesar Rp533,21 miliar.
Demikian hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jenderal Pebendaharaan (DJPB) Provinsi Kaltara, Nazuar dalam press release capaian kinerja APBN 2021 di Kalimantan Utara secara virtual, Kamis (14/10/2021).
“APBN tersebut terserap di Bidang Kesehatan sebesar Rp106,34 miliar dengan cluster Klaim Rumah Sakit yang mendominasi serapannya sebesar Rp87 Miliar. Di bidang Perlindungan Sosial, telah terserap total anggaran sebesar Rp406,24 miliar dengan porsi serapan terbesar pada cluster Kartu Pra Kerja sebesar Rp262,77 Miliar,” terangnya.
Lanjutnya,”Pemerintah juga telah mengucurkan anggaran untuk Program Prioritas berupa Padat Karya di Kalimantan Utara dengan porsi serapan terbesar pada cluster Food Estate pada satuan kerja Kementerian Pertanian sebesar Rp1,62 Miliar dan dukungan untuk UMKM berupa BPUM dengan dominasi serapan sebesar Rp17,43 Miliar,” sambung Nazuar.
Kendati begitu, anggaran yang telah terserap tersebut diharapkan dapat menghasilkan manfaat yang semaksimal mungkin memberikan dampak langsung bagi kebangkitan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Utara.
“Harapan dengan besarnya dana APBN yang disalurkan untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kalimantan Utara dapat keluar dari dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi COVID-19 di segala lini kehidupan terutama pada sisi kesehatan dan ekonomi,”
Salah satu stimulus yang diberikan kepada dunia usaha dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional adalah melalui relaksasi perpajakan.
Terakhir, ia menambahkan, dukungan di bidang perpajakan terhadap program PEN antara lain berupa insentif,”Perpajakan terhadap dunia usaha berupa insentif PPh Pasal 21 DTP, PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, PPN DTP Perumahan, Penurunan Tarif PPh Badan, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pembebasan PPh 22 Impor, serta Insentif Perpajakan di Sektor Kesehatan dan Vaksin,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id