Perjanjian Kerja Bersama Harus Ditaati, FKUI Kaltara: Ahli Waris Butuh Hak
Tarakan, Kalpress – Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara, Mesran mebeberkan hingga saat ini perusahaan PT Intraca Wood belum memberikan hak ahli waris soal santunan dan jaminan hari tua.
“Terkait hak ahli waris yang ada di Intraca sudah bikin surat kuasa ke saya termasuk yang usia pensiun, yang usia pensiun tapi masih bekerja, yang mereka meminta untuk pengakhiran hubungan,” terangnya saat dikonfirmasi Kalpress.id Selasa, (12/10/2022).
Lanjut Mesran, ada beberapa data orang yang hingga kini belum mendapatkan hak ahli waris tersebut.
“22 orang yang pensiun, meninggal dunia Ada 4 orang, dan mengundurkan diri dan sakit menahun 3 orang,” tambahnya.
Kendati demikian, pihak FKUI pun terus mengejar dan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk di taati.
“Khususnya yang ahli waris memang mereka belum mendapatkan haknya sama sekali sampai hari ini, contohnya Intan Ariani Bakti, Lia, Silvia dan yang lain-lain. Sementara PKB nya ada, kita tetap mengacu pada PKB itu untuk ditaati,”
“Kami akan menyurati dulu ke pengawas terkait tidak dilaksanakan perjanjian kerja bersama yang sudah sepakati. PKB Maret 2018. Untuk PKB yang baru masih proses. Sehingga PKB yang baru ini kita menunggu dan tergantung mediator Disnaker Provinsi karena mereka yang mefasilitasi terkait poin-poin dalam PKB,” tegasnya.
Saat ditanyai mengenai BPJS, ia mengatakan tidak ada kendala, langkah selanjutnya terkait persoalan rangkain BPJS telah berjalan dengan semestinya.
“Terkait hak yang di BPJS tidak ada kendala, namun ada satu orang yang terkendala karena perusahan belum menyetorkan yang bulan september,”
“Kita rundingkan kembali mencari forumula yang baik supaya perusahan tidak terganggu dan kita juga mendapatkan hak,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmadnrmansyah
Editor: Redakasi Kalpress.id