Kaltara di Hati, FKUI: Buang Yang Keruh Ambil Yang Jernih

Koordinator Wilayah Kaltara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), Mesran. (Foto: Kalpress.id)

Kaltara di Hati, FKUI: Buang Yang Keruh Ambil Yang Jernih

Koordinator Wilayah Kaltara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), Mesran. (Foto: Kalpress.id)

Tarakan, Kalpress — “Yang pertama saya sampaikan bahwa Kaltara di hati,” Hal itulah yang pertama diucapkan Koordinator Wilayah Kaltara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Mesran saat Persoalan santunan dan jaminan hari tua ahli waris pekerja PT. Intracawood Mfg yang telah di upayakan nya menuai titik terang.

Bacaan Lainnya

Hampir setahun persoalan santuan dan jaminan Hari Tua ahli waris pekerja PT. Intracawood Mfg persoalan nya yang berlarut-larut, kini telah menemui titik terang.

Namun, mesikipun dirinya sempat putus asa, berkat gubernur Kaltara dan segala upayanya dirinya kembali optimis dalam mengupayakan hak-hak buruh.

“Semula saya sempat down sedikit, tetapi saya kembali optimis bahwa pak gubernur pasti akan membantu, faktanya beliau pro aktif,” terangnya saat dikonfirmasi Kalpress.id Jumat, (01/10/2021).

“Kami segenap anggota dan penggurus FKUI se Kaltara berterima kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada gubernur Kaltara yang peduli kepada masyarakat kecil yang sedang tertindas,” sambungnya.

Mesran yang sering disapa Acang itu juga menambahkan, langkah selanjutnya terkait persoalan rangkain BPJS telah berjalan dengan semestinya.

“Selanjutnya terkait BPJS poin kesatu ditanggal 6 itu tidak ada kendala dan berjalan dengan semestinya,”

“Kami tetap optimis bahwa setelah rangkaian BPJS ini sudah berjalan, baik yang bekerja dan tidak bekerja sudah merasakan manfaat dari upaya ini, dan kami terima kasih kepada owner pemilik perusahaan ini sudah membantu terkait persoalan itu,” imbuhnya

Dijelaskannya, hak-hak buruh yang pihaknya perjuangkan yaitu terkait dalam pemutusan hubungan kerja.

“Karyawan yang bekerja itu sekitar 1.700 orang, memang yang masuk usia pensiun itu 108 orang bahkan saya dengar sudah masuk 113 orang. Dan yang kami perjuangkan itu ada 15 orang, yang sudah terjadi pemutusan, baik karena pengunduran diri, sakit menahun, dan meninggal dunia,”

“Baik yang sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, hak pesangon nya kita harus kejar, hak harta kerja, dan uang pisah, semua sudah diatur diundang-undang, dan sudah diadopsi ke PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap hubungan antara FKUI dan pihak manejemen perusahaan terjalin hubungan yang harmonis serta mengedepankan dialog sosial.

“Kami berharap hubungan antara FKUI dengan Manejemen terjalin hubungan yang harmonis mengedepankan dialog sosial, marilah kita buang yang keruh dan ambilah yang jernihnya, semoga kedepannya bisa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmadnrmansyah
Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *