Ini Alasannya! Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Keberangkatan

Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Kalpress.id)

Ini Alasannya! Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Keberangkatan

Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Kalpress.id)

Tarakan, Kalpress — PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya aplikasi tersebut sehingga banyak masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki pusat perbelanjaan atau gedung dan sebagai syarat suatu perjalanan.

Kendati begitu salah satu transportasi laut, antar provinsi, seperti Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga mensyaratkan penumpang memiliki aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional untuk membatasi jumlah penumpang dalam sebuah keberangkatan.

“Mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional, dari pusat memberlakukan pembatasan penumpang dengan kategori daerah terluar, terjauh dan perbatasan,” jelas Kepala Cabang Pelni Tarakan Asmar Joni saat dikonfirmasi Kalpress.id (01/10/2021).

Selain itu, setiap pelaku perjalanan atau penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi laut wajib memenuhi sejumlah ketentuan sesuai edaran Satgas Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan pemerintah daerah.

“Diwajibkan untuk dimiliki setiap penumpang, karena penggunaan aplikasi Pedulilindungi sudah masuk dalam aturan,” tuturnya.

Sejalan dengan hal ini, maka aplikasi PeduliLindungi dapat menyederhanakan proses keberangkatan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi. Namun, kapasitas penumpang yang akan melakukan perjalanan juga dibatasi sesuai dengan levelnya.

“Tak hanya wajibnya aplikasi Pedulilindungi, kami juga mengacu pada aturan yang sudah ada di pemerintah untuk menerapkan setiap standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan mobilitas penumpang,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmadnrmansyah
Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *