PN Tanjung Selor Benarkan JPU Cabut Permintaan Banding Kasus Irianto VS Iwan Setiawan

Mifta Holis Nasution, S.H. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B. (Foto: Istimewa)

PN Tanjung Selor Benarkan JPU Cabut Permintaan Banding Kasus Irianto VS Iwan Setiawan

Mifta Holis Nasution, S.H.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B. (Foto: Istimewa)

Tarakan, Kalpress — Masih hangat diperbincangkan kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, dengan terdakwa Iwan Setiawan yang divonis 3 bulan hukuman percobaan, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan mengajukan banding pada tanggal 9 September lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, beberapa hari kemudian JPU mencabut pengajuan permintaan banding tersebut, terbukti dengan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis 16 September lalu.

Pengeluaran surat akta banding ini dibenarkan Mifta Holis Nasution, S.H. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B saat dikonfirmasi Kalpress.id Jumat, (24/09/2021).

“Iya karena ada permintaan pencabutan banding, makanya kita keluarkan akta pencabutan banding pada Kamis 16 September, jadi mereka (JPU) mengajukan permohonan maka kita keluarkan pencabutannya itu,” jelasnya.

“Jadi semenjak dicabutnya itu oleh JPU, keputusan nya berkekuatan hukum tetap atau ingkrah, jadi tidak dilakukan upaya hukum baik dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum,” tambah Mifta.

Saat ditanya mengenai alasan JPU mengeluarkan akta banding, Mifta menuturkan bahwa pihaknya tidak mengetahui apa alasan JPU menarik banding yang telah diajukan. Dengan alasan hal ini merupakan hak dari pada para pihak.

“Soal alasan bisa konfirmasi ke penuntut umum, karena itu merupakan hak daripada para pihak baik terdakwa atau penasehat hukumnya maupun penuntut umum, jadi PN Tanjung Selor sifatnya menerima dan memproses permohonan upaya hukum tersebut, kita tidak tahu apa alasannya,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus ini bukan pertama kali terjadi di Kaltara JPU mencabut upaya hukum tersebut.

“Tetapi kasus ini bukan yang pertama kali, intinya ini pernah beberapa kali Jaksa Penuntut Umum mencabut upaya hukumnya, cuman data pastinya kita harus siapa dulu,” pungkasnya. (*)

Sampai saat ini Kalpress masih mencoba mengkonfirmasi dan alasan kuat Jaksa mencabut ijin. Namun belum direspon oleh pihak Jaksa yang bersangkutan.

Ikut terus perkembangan kasus pencemaran nama baik Irianto Lambrie hanya di Kalpress.id

Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *