Saksi Ahli Hukum : Kasus Ini Lucu, Kesannya Semacam Ada Unsur Politis
Tarakan, Kalpress — “Jaksa itu tidak profesional artinya ketika dia mengajukan banding dia sudah pikiri-pikir, itu maksud saya dia melanggar kode etik kejaksaan, salah satu kode etik kejaksaan itu profesional,”
Hal inilah yang dikatakan H. Mumaddadah, S.H.,M.H Saksi Hukum Pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik Iwan Setiawan Direktur PDAM kota Tarakan terhadap mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali Akta pencabutan permintaan banding tersebut.
Diketahui, akta banding dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor kelas I B pada hari Kamis, 16 September 2021 dengan Nomor 1/Akta.Pid.Sus/2021/PN Tjs 9 September 2021 terhadap putusan PN Tanjung Selor Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs 2 September 2021 atas nama terdakwa Iwan Setiawan Bin Achmad.
Saat dikonfirmasi Kalpress.id Kamis, (23/09/2021). Mumaddadah menganggap secara prosedur tidak ada masalah terkait yang pencabutan akta banding yang dilakukan jaksa. Namun, terhadap kasus ini ia menganggap ada pelanggaran kode etik yang dilakukan JPU.
“Secara prosedural tidak ada masalah terkait pencabutan akta banding. Tetapi terhadap persoalan ini kita anggap ada perlanggaran etik,” terangnya.
Lanjutnya, “Setelah putus ditanya beberapa pihak baik pihak JPU maupun terdakwa, bagaimana menerima, banding, atau pikir-pikir. Artinya Jaksa kan pikir-pikir dalam beberapa waktu dia mengajukkan banding namun beberapa waktu dicabut,”
Menurutnya, terhadap kasus ini dianggap lucu pasalnya dalam kasus ini ada kesan dan unsur yang politis.
“Saya secara akademisi mengangap ini ada pelanggaran etik, tetapi secara prosedural hukum tidak ada masalah, tapi terhadap kasus ini kan lucu, kenapa tidak dipikirkan sebelumnya, kesannya ada unsur politisnya,” tandasnya. (*)
Sebagai informasi, sampai berita ini diturunkan pihak Jaksa kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara ini belum merespon untuk konfirmasi oleh Kalpress.id. Ikuti terus perkembangannya hanya di Kalpress.id
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id