Kuasa Hukum Iwan Setiawan: Sangat Politis, JPU Tarik Banding Perbuatan Tak Lazim
Tarakan, Kalpress — Babak akhir kasus pencemaran nama baik Iwan Setiawan terhadap mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dianggap tak lazim.
Pasalnya, pada tanggal 9 September lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan mengajukan banding. Namun, beberapa hari kemudian JPU mencabut kembali permintaan pengajuan banding terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum Iwan Setiawan Salahuddin, SH. Saat dikonfirmasi Kalpress.id Rabu (22/09/2021).
“JPU Ini sebenarnya tidak melanggar kode etik, tetapi ini tidak lazim karena sudah beberapa kasus tetapi kenapa kasus ini yang dicabut,” terangnya.
Selain itu, Salahuddin menuturkan pihak pelapor yakni Irianto Lambrie yang meminta pengajuan banding dengan alasan tuntutan yang tidak ada, sehingga dalam hal ini pihaknya terdakwa ingin tahu alasan JPU mencabut pengajuan banding tersebut.
“Sebelumnya dia yang minta banding dengan alasannya tuntutannya tidak ada, tapi kita mau tahu dulu apa alasan dia mau cabut, apakah ini murni karena kesalahan dia ataukah ada instruksi dari atas, kita tidak tahu ya kan,”
Semenjak kasus ini muncul pada tahun 2019 dan Irianto masih berstatus petahana Gubernur Kalimantan Utara, ia menjelaskan kasus ini sangat politis.
“Sebenarnya mereka menaikan berita inipun sangat dengan politik, makannya penyidik di Polda menetapkan tersangka IS setelah dua tahun pelaporan, jadi perkara ini dilapor bulan Agustus dan dua tahun kemudian baru dilaporkan jadi tersangka,”
“Sudah kita buktikan semua apa yang diposting IS itu benar adanya, kalau ini sudah keranah hukum itu hanya ada bersalah dan tidak bersalah,” pungkas dia.
Sampai berita ini diturunkan pihak Jaksa kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara ini belum merespon untuk konfirmasi oleh Kalpress.id. Ikuti terus perkembangannya hanya di Kalpress.id
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id