Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Harus Dijamin

Anak desa Tulang-Sabuluan pulang sekolah, Kalimantan Utars (Foto: Ahmadnrmansyah/Kalpress)

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Harus Dijamin

Anak desa Tulang-Sabuluan pulang sekolah, Kalimantan Utara (Foto: Ahmadnrmansyah/Kalpress)

Tarakan, Kalpress — Pemenuhan hak anak dan melindungi mereka dari tindak kekerasan dan diskriminasi, termasuk pemenuhan hak anak untuk mendapat fasilitas kesehatan dan pendidikan yang harus dilakukan oleh semua pihak.

Bacaan Lainnya

Terlebih dimasa pandemi Covid-19 banyak anak yang putus sekolah, dikarena banyaknya orang tua yang terdampak pekerjaannya pengaruh pandemi saat ini.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Mariyam kepada Kalpress.id Rabu, (15/09/2021).

“Jika ada anak putus sekolah karena orang tua nya terdampak Covid-19 itu bisa melapor, kita adakan kordinasi dengan pihak sekolah, kalau kita tahu data itu dimana, itu lah tugas kami untuk perlindungan terhadap anak, tak harus RT atau lurah, masyarakat boleh melapor untuk anak yang putus sekolah” jelasnya.

Kendati begitu, di kota Tarakan sendiri terdapat beberapa anak yang tidak bisa sekolah di sebabkan orang tua yang tak memiliki kartu keluraga (KK) hingga anak yang tak memiliki identitas yang jelas.

“Misalnya kami kemarin ada dari kelurahan Selumit Pantai melaporkan ada empat bersaudara, karena tidak punya identitas maka dari itu tidak sekolah,”

“Satu lagi dipamusian, anaknya sudah berumur 10 tahun karena orang tua tak punya kartu keluarga dan anak tak punya akta lahir, ini tugas kami, kami memfasilitasi. Kami mendampingi sebatas itu untuk keluarga yang tidak mampu,” terangnya.

Mariyam. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Dijelaskannya, hak-hak anak didalam kependuduk kan seorang anak yang lahir wajib memiliki kartu identitas anak dan akta lahir, selain itu anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi seperti fasilitas yang layak diberikan kepada anak.

“Pertama di dalam kependuduk kan, wajib anak itu punya akta lahir, jujur aja hampir banyak orang tua yang belum paham, kedua Kartu Identitas Anak (KIA), yang ketiga mendapatkan semua fasilitas yang layak,” tutupnya. (*)

Terkait hak anak-anak ini, pada tahun 1989 pemerintah diseluruh dunia pun sudah menjanjikan hak yang sama bagi semua anak di dunia mengadopsi konvensi PBB untuk hak-hak anak.

Dan pada tanggal 26 Januari 1990, pemerintah Indonesia juga turut menandatangani Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) yang merupakan hasil sidang majelis umum PBB yang diterima pada 20 November 1989.

Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *