Di Tarakan Angka Perceraian Menurun, Janda Berkurang Selama Penerapan PPKM
Tarakan, Kalpress — Angka perceraian di kota Tarakan mengalami penurunan selama penerapan PPKM. Penurunan itu terjadi dalam kurun beberapa bulan terakhir.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Ahmad Ubaidillah mengatakan turunnya angka tersebut karena pihaknya mengurangi jam layanan. Itu disebabkan karena pihaknya mengikuti kebijakan PPKM.
“Selama masa pandemi ini, tingkat perceraian di kota Tarakan itu menurun, apalagi dalam hal ini Pemerintah Kota Tarakan (Pemkot) melakukan kebijakan PPKM jadi kami batasi sampai jam 12 saja,” ujarnya saat ditemui Kalpress.id Kamis,(02/09/2021).
Kendati demikian, ia menjelaskan adanya peningkatan perkara pernikahan dini. Disebutkan pada tahun 2021 ini sudah mencapai 28 perkara. Sedangkan untuk faktor-faktor yang menjadi pemicu perceraian, lebih banyak dikarenakan faktor klasik. Antaranya yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus serta faktor ekonomi.
“Tapi yang sekarang mengalami peningkatan adalah perkara pernikahan dini, di 2021 ini saja sampai mencapai 28 perkara. Sebagian besar faktor perceraian itu pasti terkait perekonomian, kemudian di tinggal suami, dan yang terakhir itu biasanya suaminya di penjara terpidana kasus narkoba,” tuturnya.
Lebih jauh, Ahmad mengatakan solusi untuk mengurangi angka perceraian harus di adakan mediasi kedua belah pihak sebelum perkara ditutup.
“Pengadilan ini kan sifatnya pasif, orang yang masuk kita terima. Tetapi sebagaimana peraturan Mahkama Agung (MA) nomor 1 tahun 2016, jadi untuk mengurangi angka perceraian itu setiap perkara yang di hadiri kedua belah pihak tidak langsung di tutup, tapi harus di mediasi dulu dan langkah itu ada yang berhasil,” pungkasnya (*)
Penulis : Risal
Editor : Redaksi Kalpress.id