Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Hingga Pertengahan Tahun 2021

Gambar ilustrasi.

Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Hingga Pertengahan Tahun 2021

Gambar ilustrasi.

Tarakan, Kalpress — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak kota Tarakan, Hj. Mawarni S.E mencatat awal tahun hingga pertengahan tahun 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara meningkat selama pandemi Covid-19, terutama kekerasan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Januari hingga akhir Juni 2021 itu ada peningkatan kasus di Kaltara, setelah itu kami melakukan beberapa hal mediasi itu Alhamdulillah sekarang melalui Rukun Tetangga (RT) dan Kelurahan akhirnya dibulan awal Juli tingkat kasus perundungan terhadap perempuan dan anak itu menurun hingga Agustus ini” Terangnya saat ditemui Kalpress.id (20/08/2021).

Hingga pertengahan 2021, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak menangani 30 kasus terdiri dari 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 17 kasus kekerasan terhadap anak.

“Penanganan kasus sampai akhir Juni ada 13 kasus kekerasan terhadap perempuan sedangkan kekerasan terhadap anak 17 kasus dengan total keseluruhan 30 kasus yang ditangani”

“Kami tidak hanya menerima dari Tarakan, dari rujukan Bulungan itu ada beberapa kami tangani lalu kami teruskan visum et repertum nya kerumah sakit” bebernya.

Hj. Mawarni S.E , Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak kota Tarakan.

Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai dengan pertengahan tahun 2021 juga menurun, pada umumnya kasus KDRT ini terjadi dikarena kan faktor ekonomi.

“Kasus KDRT itu juga menurun, sebenarnya KDRT itu dilakukan bukan masyarakat kota Tarakan, pada khususnya diluar Kalimantan, karena banyak yang merantau ke kota Tarakan, dan lagian mereka kumpul kebo tanpa pernikahan, selebihnya itu dipengaruhi oleh tuntutan ekonomi”

Kendati demikian, sebagai informasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak khususnya Pemerintah Kota Tarakan menjalin kerja sama dengan instansi negara yang berkaitan dengan hal ini.

“Dalam hal ini kami (Pemkot) bekerja sama juga dengan Polres Resor Tarakan, Kedua antara Pemkot kepada RSUD Provinsi Kaltara, Ketiga HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Kaltara kota Tarakan, dan yang terakhir Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan (PKBH UBT) kami lakukan kerjasama dalam penyelesaian kasus yang ada.” Tutupnya.

Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *