Berlaku Mulai Hari Ini (18/8), RSUKT dan RSUD Tarakan Ikuti Tarif Resmi Pemeriksaan PCR di Indonesia
Tarakan, Kalpress — Direktur Utama RSU Kota Tarakan, dr. Joko Hariyanto mengatakan penyesuaian tarif baru di RSUKT akan berlaku mulai hari ini.
Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) SE bernomor HK.02.02/I/2845/2021 terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.
“Kemarin sore kita menerima surat edaran dari Kemenkes terkait dengan batasan tertinggi area Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kita juga sudah melalui izin juga ke walikota, hari ini kita turunkan tarif menjadi Rp 525.000, walaupun harga reagennya sudah Rp.600.000,” Ungkap dr. Joko Hariyanto saat ditemui Kalpress.id (18/08/2021).
Sementara itu, Plt Direktur Utama RSUD Tarakan, dr. Franky Sientoro, Sp.A menjelaskan pelayanan PCR di RSUD Tarakan dengan ketentuan batas tarif tertinggi PCR tes tersebut akan mulai berlaku hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.
Dengan batas tarif tersebut hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab.
“Susuai intruksi kami mulai buka pelayanan hari ini, dengan harga yang sudah ditentukan yaitu Rp 525 ribu, Kami sudah rapatkan sudah bisa digunakan, kamipun tidak ada masalah. Saya hanya tinggal tambah tenaga aja ini, tinggal nyari tenaga untuk layanan PCR dalam waktu 1×24 jam” Terang dr. Franky Sientoro, Sp.A, saat dikonfirmasi Kalpress.id (18/08/2021).
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id